Tolak Pembakaran Balpres Pakaian Bekas, Menkeu Purbaya: Biayanya Mahal Rp 12 Juta

3 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan praktik pemusnahan barang sitaan balpres pakaian bekas impor ilegal selama ini menimbulkan beban biaya besar bagi negara.

Untuk setiap kontainer, biaya pemusnahan bisa mencapai sekitar Rp 12 juta. Angka ini belum termasuk pengeluaran lain seperti logistik, tenaga kerja, serta biaya penahanan orang yang terkait dengan kasus penyelundupan.

"Gini-gini, saya selalu komplain itu balpres Saya tangkap barangnya orangnya enggak bisa didenda terus saya mesti memusnahkan barangnya Itu mahal satu kontainer itu sekitar Rp 12 juta kalau enggak salah," kata Purbaya dalam konferensi pers, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Selain biaya pemusnahan, pemerintah juga menanggung kebutuhan dasar mereka yang ditahan selama proses hukum berlangsung. Menurut Menkeu, praktik ini tidak memberikan manfaat ekonomi yang berarti bagi negara, melainkan hanya membuang potensi nilai dari barang-barang tersebut.

Bendahara negara ini mengatakan, hal inilah yang mendorong pemerintah mengevaluasi ulang kebijakan pemusnahan yang selama ini dianggap sudah menjadi prosedur baku.

"Rugi, abis itu ngasih makan orang yang ditahan rugi besar kita Jadi, kita ubah. Jadi, kita berpikir-pikir Bagaimana macamnya masalah itu," ujarnya.

Kinerja Penyitaan Balpres Pakaian Bekas Impor Ilegal

Purbaya menjelaskan, tindakan penyitaan tetap dilakukan secara ketat sepanjang 2024–2025. Bea Cukai mencatat sudah melakukan penindakan atas komoditas balpres sebanyak 17.200 bal atau setara 1.720 ton. Totalnya mencapai sekitar 8,6 juta lembar pakaian yang diamankan dari aktivitas penyelundupan.

Namun, setelah penyitaan, pemerintah melihat perlunya skema penanganan yang lebih efektif dan efisien. Melihat tingginya volume penyitaan dan besarnya biaya pemusnahan, pemerintah kemudian merumuskan kebijakan baru.

"Ini sudah kita lakukan penahanan barang-barang itu, selama kurun 2024 sampai dengan 2025 Bea Cukai telah melakukan penindakan atas komoditi balpres sebanyak 17.200 bal, sama dengan 1.720 ton atau sekitar 8,6 juta lambar pakaian," ujarnya.

Kolaborasi Pemerintah dan AGTI

Sebagai langkah strategis, pemerintah memutuskan untuk mengubah skema penanganan balpres sitaan melalui metode pencacahan ulang.

Dalam prosesnya, Menkeu telah berdiskusi dengan Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) serta Kementerian UMKM. Presiden juga memberikan arahan agar barang sitaan tidak serta-merta dimusnahkan, melainkan dimanfaatkan kembali selama tidak melanggar aturan hukum.

"Kita ngomong sama AGTI, Kita tanya Ini juga atas arahan Presiden itu mesti dimanfaatkan jangan dibakar begitu saja. Kita pikir-pikir boleh enggak kita cacah ulang? Boleh," ujar Menkeu.

"Jadi, kita ketemu dengan AGTI menawarkan bisa nggak mereka mencacah ulang balpres itu. Nanti sebagian mereka pakai sebagian dijual ke UMKM dengan harga murah, mereka mau," Menkeu Purbaya menambahkan.

Purbaya Berantas Impor Pakaian Bekas Cs, Incar Pelabuhan Bukan Pedagang Pasar

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan fokus pemerintah dalam memberantas praktik impor ilegal, termasuk pakaian bekas atau trifting adalah di pelabuhan dan titik masuk barang, tidak akan ke pasar.

“Saya nggak akan ke pasarnya. Saya cuma di pelabuhan saja. Nanti kalau suplai berkurang kan otomatis (barang ilegalnya) itu berkurang,” kata Purbaya saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Ia menilai, langkah paling efektif adalah menghentikan barang sebelum beredar di lapangan, bukan dengan menindak pedagang kecil di pasar.

Pemerintah tidak ingin pedagang menjadi korban kebijakan, sementara pelaku utama impor ilegal tetap bebas. Dengan memperkuat pengawasan di pelabuhan, Purbaya berharap seluruh jalur distribusi barang ilegal bisa diputus.

“Kan Bea cukai nanti kalau di lapangan, mungkin yang (seterusnya) Menteri Perdagangan. Tapi yang saya jaga di Bea Cukai yang di port-port masuk. Saya fokus di alat-alat yang saya kuasai Bea Cukai, pajak dan lain-lain,” ujarnya.

Purbaya menambahkan, pengawasan rutin di lapangan terus dilakukan untuk memastikan praktik impor ilegal benar-benar diberantas.

Dorong Pedagang Beralih ke Produk Lokal dan UMKM

Purbaya menyadari, kebijakan pemberantasan impor ilegal akan berdampak pada pedagang, terutama yang selama ini bergantung pada pasokan balpres atau pakaian bekas impor. Namun, ia menegaskan, pemerintah justru ingin mengarahkan para pedagang agar mulai membeli produk dari industri dalam negeri.

Ia menilai, keuntungan pedagang tetap bisa didapat jika mereka mau beralih ke barang buatan lokal, karena margin keuntungan tetap ada selama pasar bisa menerima.

“Harusnya sih pelan-pelan kan semuanya habis kan. Kalau dicek pasti akan beralih ke barang-barang lain. Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk dalam negeri nanti UMKM kita lah ini,” ujarnya.

Aturan Diperketat, Pelaku Impor Ilegal Terancam Blacklist Seumur Hidup

Meski tidak akan menindak langsung pedagang di pasar, Purbaya memastikan pemerintah akan bersikap tegas terhadap para pelaku impor ilegal. Barang-barang hasil sitaan akan dimusnahkan, dan para pelaku yang terlibat bisa dijatuhi denda, hukuman penjara, hingga blacklist seumur hidup dari kegiatan impor.

“Nanti barangnya dimusnahkan orangnya denda, dipenjara juga dan akan di blacklist. Yang terlibat itu saya akan orang larang impor seumur hidup,” ujarnya.

Menkeu Purbaya menilai, selama ini hukuman terhadap pelaku impor ilegal masih terlalu ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera. Selain itu, Purbaya menyebut pemerintah akan memperketat peraturan yang berkaitan dengan tata niaga impor.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |