Ini Rincian Perbedaan hingga Batas Usia Daftar CPNS dan PPPK

2 weeks ago 25

Liputan6.com, Jakarta - Persaingan ketat dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi magnet bagi jutaan pelamar di Indonesia. Namun, tahukah Anda, meski sama-sama berstatus ASN, ada perbedaan mendasar antara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama dalam hak, jaminan pensiun, hingga batas usia saat mendaftar.

Kepastian status kerja, jenjang karier, dan benefit jangka panjang seringkali menjadi pertimbangan utama. Lalu, apa saja perbedaan krusial yang harus Anda ketahui sebelum memilih jalur CPNS atau PPPK seperti ditulis Senin (6/10/2025)?

CPNS vs PPPK: Beda Status, Beda Jaminan Pensiun

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, menerangkan mengenai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baik CPNS (yang kelak menjadi PNS) maupun PPPK adalah bagian dari ASN, tetapi keduanya memiliki status dan hak yang sangat berbeda. Ini adalah perbedaan paling mendasar

PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

Apa Perbedaan Keduanya?

1.Status Kepegawaian

CPNS (Calon PNS), diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan mendapatan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Sedangkan PPPK, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu atau kontrak dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

PPPK juga tidak mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua. PPPK juga umumnya hanya dapat mengisi Jabatan Fungsional dan tidak memiliki jenjang karier pangkat/golongan seperti PNS.

Namun, dalam Pasal 34 UU No. 23 Tahun 2023, jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial tertentu dapat diisi dari PPPK, tetapi hanya diperuntukkan bagi jabatan pimpinan tinggi tertentu dengan prioritas untuk Instansi Pusat tertentu, atau dengan kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

2. Manajemen

Manajemen aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia dibagi menjadi dua, yakni manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengaturan mengenai manajemen PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

PNS memiliki jabatan, pangkat, dan golongan yang terus berkembang, yang mana dapat mengisi jabatan struktural. PNS juga mendapatkan hak jaminan hingga pensiun.

Sementara itu, manajemen PPPK diatur melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Terdapat sejumlah aspek yang hanya berlaku bagi PNS dan tidak ditemukan dalam sistem manajemen PPPK, antara lain pangkat dan jabatan, pengembangan serta pola karier, promosi, mutasi, hingga jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Gaji hingga Tahap Seleksi

3. Gaji

Baik CPNS maupun PPPK menerima gaji dan tunjangan yang sumbernya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tergantung instasi asal bekerja. Perbedaannya, PNS menerima gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sedangkan, PPPK mendapatakan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

4. Tahap Seleksi

Proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki perbedaan yang cukup mencolok dalam tahapan seleksinya.

Untuk CPNS, seleksi dilakukan melalui tiga tahap utama:

  • Seleksi Administrasi, yaitu verifikasi terhadap dokumen dan pemenuhan persyaratan umum pelamar.
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yang mencakup tiga jenis tes: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yaitu ujian untuk mengukur kemampuan teknis sesuai jabatan yang dilamar.

Sementara itu, proses seleksi PPPK terdiri dari empat tahap:

  • Seleksi Administrasi, yakni pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen serta persyaratan umum.
  • Seleksi Kompetensi Teknis, untuk menilai kemampuan teknis sesuai jabatan yang dilamar.
  • Seleksi Kompetensi Manajerial, yang menguji kemampuan manajemen dan kepemimpinan.
  • Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, untuk menilai kemampuan beradaptasi dan berinteraksi dalam lingkungan sosial serta budaya kerja.

5. Batas Usia Daftar

Batas usia menjadi salah satu penentu utama bagi pelamar. Peraturan menetapkan batas usia minimal dan maksimal untuk mendaftar CPNS, sementara PPPK memiliki batas yang lebih fleksibel, terutama untuk mengakomodasi tenaga ahli.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 23 Ayat (1) Huruf a, pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat mendaftar. Pengecualian Khusus: Pelamar untuk jabatan tertentu (seperti Dokter Spesialis, Peneliti/Perekayasa berijazah S3) dapat memiliki batas usia maksimal hingga 40 tahun.

Sementara itu, menurut PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 16 Huruf a, pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus berusia minimal 20 tahun, dengan batas usia maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |