Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) pada Senin 1 September 2025.
Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah, wajib lapor kehadiran atau presensi secara daring sebanyak dua kali, yaitu pagi dan sore.
Selain itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan imbauan bagi perusahaan untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Kebijakan WFH ini bersifat situasional dan tidak wajib, melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan.
Apakah penerapan WFH ini masih akan berlaku pada Selasa 2 September 2025?
Pramono Anung menjelaskan, penerapan WFH ini tergantung dengan perkembangan di lapangan.
"Kalau satu dua hari ini semuanya sudah berjalan normal, work from home (WFH) itu kita cabut," jelas dia di Balai Kota, pada Senin (1/9/2025).
Termasuk himbauan WFH terhadap swasta. "Tapi ini kami serahkan kepada swasta untuk mengambil kebijakan," tambah dia.
Imbas Demo Ricuh, Pemprov Jakarta Imbau Perusahaan Terapkan WFH
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait imbauan kepada pada perusahaan dan pekerja di Jakarta untuk bekerja dari rumah alias work from home (WFH).
SE diterbitkan pada 29 Agustus 2025, menyusul eskalasi aksi massa yang terjadi di beberapa titik yang berdekatan dengan pusat bisnis di perkotaan.
"Memperhatikan kegiatan penyampaian pendapat berupa aksi unjuk rasa/demonstrasi yang dilaksanakan di wilayah DKI Jakarta, dengan ini menghimbau kepada pimpinan perusahaan/tempat kerja di wilayah DKI Jakarta untuk Melaksanakan pekerjaan dari rumah (Work From Home) bagi perusahaan/tempat kerja yang lokasinya terdampak aksi unjuk rasa/demonstrasi," tulis poin pertama dalam SE tersebut, seperti dikutip Minggu (31/8/2025).
Syaripudin menjelaskan, pada poin kedua, terhadap perusahaan/tempat kerja yang sifat dan jenis pekerjaannya dilakukan secara terus menerus (24 jam)/memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat, dapat dikombinasikan antara bekerja dari rumah (Work From Home) dan bekerja dari kantor (Work From Office).
"Melaporkan pelaksanaan himbauan dimaksud kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta melalui tautan berikuthttps://bit.ly/LaporanWFH- Aksi," tulis poin ketiga.
Serahkan ke Perusahaan Masing-masing
Sebagai informasi, SE ditembuskan ke sejumlah penerima yaitu Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta, KADIN DKI Jakarta dan DPP APINDO DKI Jakarta.
Menanggapi SE tersebut, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim menjelaskan imbauan dalam SE yang diterbitkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin adalah benar.
Namun terkait pelaksanaannya, Pemprov Jakarta menyerahkan kebijakan WFH sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan.
"Perihal Himbauan WFH untuk perushaan di Jakarta terutama yang lokasi berdekatan dari dampak pnyampaian aspirasi massa bersifat situasional dan tidak wahib namun menyesuaikan kebutuhan perusahaan," jelas Chico.
Monitor Perusahaan
Menurut dia, sejak Jumat kemarin Pemprov Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi sudah Menginformasikan melalui APINDO, KADIN dan Mediator Hubungan Industrial DTKTE.
"Disnakertransgi Terus Memonitor Perusahaan yg akan MengambiL Kebijakan WFH melalui tautan yg telah disediakan," Chico menutup.