RUPSLB Bank Mandiri Rombak Jajaran Komisaris, Berikut Daftar Terbarunya

3 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Bank Mandiri menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat (19/12/2025) sebagai bagian dari penguatan tata kelola serta kesiapan strategis perseroan dalam memasuki fase lanjutan transformasi bisnis. 

Dalam RUPSLB Bank Mandiri, pemegang saham menyetujui sejumlah agenda strategis, antara lain persetujuan perubahan Anggaran Dasar, pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026, serta perubahan susunan Pengurus Perseroan. 

Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista menuturkan, keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam RUPSLB ini mencerminkan kepercayaan dan dukungan penuh pemegang saham, termasuk pemerintah, kepada manajemen Bank Mandiri saat ini untuk mengelola perusahaan secara agresif namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent). 

"RUPSLB ini menjadi simbol dukungan pemegang saham terhadap langkah strategis manajemen dalam mengakselerasi pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan, dengan tetap menjaga tata kelola dan manajemen risiko yang kuat. Dukungan ini sekaligus menjadi keyakinan bersama bahwa manajemen Bank Mandiri mampu merealisasikan mandat pemegang saham dan para pemangku kepentingan,” ujar Adhika dalam keterangan resmi pada Jumat (19/12/2025). 

Pada agenda awal, pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, termasuk penguatan pengaturan terkait mekanisme pengawasan oleh Holding Operasional. Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai bentuk harmonisasi terhadap kerangka hukum baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang BUMN, guna memastikan praktik tata kelola Bank Mandiri tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah dan regulator. 

Penyesuaian Anggaran Dasar ini merupakan implementasi atas arahan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, yakni Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), sebagaimana tercantum dalam surat resmi bernomor S-23/BPU/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 perihal Perubahan Anggaran Dasar. 

Selanjutnya, RUPSLB juga menyetujui pendelegasian kewenangan terkait penyusunan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas proses perencanaan bisnis serta memastikan kesiapan operasional Bank Mandiri dalam menghadapi dinamika ekonomi dan industri pada tahun buku mendatang. 

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |