Kapan Redenominasi Rupiah Diterapkan? Ini Kata Purbaya

2 weeks ago 88

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah atau penyederhanaan jumlah nol pada pecahan mata uang belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Bendahara negara ini menyebut kebijakan tersebut merupakan kewenangan bank sentral dan akan diterapkan sesuai kebutuhan.

“Redenominasi itu kebijakan bank sentral dan dia akan diterapkan sesuai kebutuhan pada waktunya, ga sekarang atau tahun depan,” kata Purbaya di Surabaya, Senin (10/11/2025).

Purbaya juga menegaskan bahwa keputusan soal waktu pelaksanaan redenominasi bukan merupakan ranah Kementerian Keuangan.

“Saya ga tau (diterapkan tahun depan) itu bukan urusan Menteri Keuangan itu urusan bank sentral. Jadi jangan gue yang digebukin (dengan nada bercanda),” ujarnya.

Bank Indonesia Soal Redenominasi Rupiah

Bank Indonesia (BI) buka suara terkait wacana redenominasi mata uang rupiah atau pemotongan jumlah nol pada pecahan mata uang tanpa mengurangi nilai tukarnya.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.

"Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional," kata Denny dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).

Denny menyampaikan, proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan.

Manfaat Redenominasi Rupiah dimata Pengamat  

Pengamat ekonomi, mata uang, dan komoditas Ibrahim Assuaibi menilai rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi rupiah bukan sekadar kebijakan teknis moneter, tetapi juga strategi politik-ekonomi untuk membersihkan peredaran uang gelap di Indonesia. 

Menurut Ibrahim, pemangkasan tiga angka nol pada rupiah akan memaksa para pelaku korupsi dan pengusaha nakal keluar dari persembunyian.

"Nah, ini yang cukup luar biasa, dan ini yang diinginkan oleh pemerintahan Prabowo. Prabowo selalu mengatakan bahwa koruptor ayo sadar. Tetapi selama satu tahun Pemerintahan Prabowo para koruptor itu menjadi-jadi. Nah disinilah akhirnya, cara satu-satu yang tepat adalah redenominasi. Pemangkasan, ya, pemotongan harga rupiah dari seribu menjadi satu rupiah," kata Ibrahim kepada Liputan6.com, Senin (10/11/2025).

Menko Airlangga Soal Redenominasi Rupiah: Belum Kita Bahas!

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah belum menjadi agenda pembahasan pemerintah dalam waktu dekat.

“Belum kita bahas. Ya, tidak dalam waktu dekat,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip dari Antara, Senin (10/11/2025).

Meski rencana redenominasi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, Airlangga menekankan bahwa proses pembahasannya masih jauh.

Ia juga belum bisa memastikan apakah Presiden Prabowo Subianto akan memberikan dukungan politik terhadap kebijakan tersebut. “Nanti kita bahas ya,” tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyebut tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada 2027.

Langkah ini merupakan bagian dari rencana strategis pemerintah untuk memperkuat efisiensi dan kredibilitas mata uang nasional.

Apa Itu Redenominasi Rupiah dan Tujuannya

Dalam PMK 70/2025, Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa redenominasi rupiah bertujuan menyederhanakan nilai nominal tanpa mengubah nilai riil atau daya beli masyarakat.

Secara sederhana, redenominasi berarti menghapus beberapa angka nol di belakang nominal rupiah agar lebih efisien dan mudah digunakan dalam transaksi keuangan.

Sebagai contoh, jika sebelum redenominasi harga barang tercatat Rp1.000, maka setelah redenominasi akan menjadi Rp1, tanpa memengaruhi daya beli masyarakat.

Kebijakan ini bukan devaluasi, melainkan penyesuaian nilai nominal agar rupiah lebih praktis digunakan dan sejajar dengan mata uang negara lain. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat menyederhanakan sistem pembayaran, laporan keuangan, dan proses transaksi di masyarakat.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |