Soal Kebijakan TKDN dengan AS, BKPM Bilang Begini

7 hours ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu menegaskan relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari perjanjian dagang. Langkah ini adalah upaya untuk menghapus hambatan non-tarif bagi AS.

Todotua memastikan, tidak ada dampak yang buruk dari relaksasi TKDN itu terhadap iklim investasi di Indonesia. Sebab, nilai maupun angka dalam ranah perdagangan dengan AS sudah jelas.

“Saya pikir enggak ada (dampaknya ke iklim investasi),” katanya di BKPM, Selasa (24/2/2026).

Keyakinan Todo dikuatkan karena tidak semua syarat diterapkan pelonggaran tersebut. Baginya ini adalah bagian dari strategi.

“Kalau itu itu bagian dari part strategi aja, dilonggarkan beberapa persyaratannya,” ujar dia.

Ia memastikan, pelonggaran TKDN terhadap produk AS bukan berarti Indonesia seakan disedot habis. Sebab dalam praktik dagang di antara kedua negara ini, sudah ada angka yang jelas terlihat.

“Tapi ada hitungannya juga trade kita yang kita ambil dari mereka, nggak terlalu pengaruh oleh itu," tuturnya.

Penjelasan Pemerintah

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melakui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menyatakan, kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tetap berlaku dan diterapkan. Hal ini menjawab mengenai penerapan kebijakan TDKN dalam perjanjian perdagangan resiprokal atau agreement on reciprocal trade (ART) dengan Amerika Serikat.

Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menuturkan, kebijakan TKDN tetap berlaku dan diterapkan dalam konteks pengadaan pemerintah. Ini berarti ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar. “Hal ini diberlakukan sebagai upaya mempromosikan penggunaan produk buatan Indonesia,” ujar dia dalam laman ekon.go.id, Minggu, 22 Februari 2026.

Ia menambahkan, barang  yang dijual secara komersial di pasar nasional maupun langsung ke konsumen, pada prinsipnya tidak dipersyaratkan TKDN secara umum. “Dengan demikian, ketentuan ini tidak mengubah mekanisme persaingan barang di pasar ritel atau industri secara luas dan tidak serta merta membuat kondisi menjadi tidak adil bagi pelaku usaha dalam negeri,” kata dia.

Pada salah satu poin dari perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat mengenai hapus hambatan nontariff, Indonesia akan mengatasi berbagai hambatan non-tarif, seperti membebaskan perusahaan AS dan barang-barang asal dari persyaratan kandungan lokal.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |