Pemerintah Tarik Bea Masuk Antidumping Kertas Karton Dupleks dari 3 Negara

3 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi mengenakan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor kertas karton dupleks yang berasal dari Korea Selatan, Malaysia, dan Taiwan. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping atas Impor Produk Kertas Karton Dupleks dari ketiga negara tersebut.

Aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu diterbitkan setelah pemerintah menemukan adanya praktik dumping yang dilakukan oleh eksportir dari ketiga negara. Praktik tersebut dinilai menimbulkan kerugian bagi industri kertas karton dupleks dalam negeri.

“Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk kertas karton dupleks yang berasal dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan sebab akibat antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri," bunyi poin c pertimbangan PMK Nomor 40 Tahun 2026, dikutip Minggu (14/6/2026).

Berdasarkan lampiran PMK tersebut, pemerintah menetapkan besaran BMAD yang berbeda untuk masing-masing produsen dan negara asal.

Untuk produk asal Korea Selatan, tarif antidumping ditetapkan sebesar:

  • US$ 19,0 per ton untuk Hansol Paper Co., Ltd.
  • US$ 31,2 per ton untuk Hanchang Paper Co., Ltd.
  • US$ 140,0 per ton untuk perusahaan lainnya.

Sementara itu, untuk produk asal Malaysia dikenakan tarif:

  • US$ 28,8 per ton untuk XSD International Paper Sdn. Bhd.
  • US$ 36,0 per ton untuk perusahaan lainnya.

Adapun seluruh produsen asal Taiwan dikenakan BMAD sebesar US$ 140,0 per ton.

Langkah perlindungan perdagangan ini diambil setelah Komite Antidumping Indonesia menemukan bukti bahwa produk impor tersebut dijual dengan harga lebih rendah dibandingkan nilai normalnya. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan kerugian bagi industri sejenis di Indonesia serta mengganggu persaingan usaha yang sehat di pasar domestik.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |