Produksi Sawit Berpotensi Turun, Ini Gara-garanya

16 hours ago 12

Liputan6.com, Jakarta - Kegiatan penertiban kawasan hutan di sektor sawit bisa berdampak kepada produksi sawit nasional. Jika produksi terganggu, target hilirisasi juga bisa terkena imbasnya lantaran persoalan pasokan bahan baku. Pemerintah diminta lebih bijak dalam pelaksanaan penertiban kawasan hutan melalui Satgas PKH. 

Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Sahat Sinaga, memperkirakan produksi sawit nasional mulai tertekan pada 2026. Diperkirakan terjadi potensi penurunan 5%-6% produksi sawit tahun ini dibandingkan tahun pada 2025 sekitar 52 juta ton. Salah satu faktornya kegiatan penertiban kawasan hutan yang terjadi di perkebunan perusahaan.

“Prediksi DMSI produksi sawit 2026 akan turun. Pada 2025 produksi diperkirakan 52 juta ton. Perkiraan kami 5-6 persen akan turun pada tahun ini. Karena banyak lahan yang dikelola dengan tidak baik. Kedua, banyak perusahaan banyak habis HGU tetapi belum mendapatkan izin untuk perpanjangan ataupun pembaruan HGU. Akhirnya (kebun) ini tidak direplanting oleh mereka. Jika produksi turun, jelas akan mengganggu hilirisasi di sektor sawit,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Dikatakan Sahat, pasar global sangat membutuhkan produk sawit dari Indonesia. Bukan hanya produk turunannya melainkan juga biomassa yang dimiliki oleh sawit. Karena itulah, daya saing sawit  harus dijaga karena sudah mulai tergerus sejak 2022–2023. Selama ini, sawit unggul karena volumenya besar dan harganya lebih efisien dibanding minyak nabati lain. Namun kondisi tersebut berubah.

“Negara besar seperti India dan China kini mulai mengembangkan kedelai dan bunga matahari sendiri agar tidak bergantung kepada produk sawit,” tambahnya.

Pernyataan ini disampaikan Sahat Sinaga dalam Diskusi yang bertemakan "Meneropong Daya Saing Sawit Pasca Penertiban Kawasan Hutan" di Jakarta, Rabu (18 Februari 2026) yang diselenggarakan Majalah Sawit Indonesia. Hadir pula sebagai narasumber yaitu Firman Soebagyo (Anggota Komisi IV DPR RI).

“DPR menyerap aspirasi maupun laporan dari petani, perusahaan, dan masyarakat yang terdampak kegiatan Satgas penertiban kawasan hutan. Padahal, persoalan kebun sawit dalam kawasan hutan ini tidak semata-mata kesalahan perusahaan atau petani, tetapi juga akibat kesalahan pemerintah di masa lalu,” jelas Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo.

Firman menjelaskan bahwa persoalan sawit dalam kawasan hutan ketika Kementerian Kehutanan mengumumkan data keterlanjuran seluas 3,5 juta hektare. Sesuai UU Cipta Kerja, masalah keterlanjuran ini sebaiknya dapat diselesaikan dalam kurun waktu 3 tahun. 

”Masalah keterlanjuran ini semestinya selesai dalam waktu tiga tahun sesuai amanat UU Cipta Kerja. Tetapi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dipimpin Bu Siti Nurbaya tidak bisa selesaikan. Malahan berlarut-larut sampai pergantian pemerintahan baru. Akhirnya, Presiden Prabowo membentuk Satgas untuk penyelesaian masalah ini,” tambahnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |