6 Juta Orang Mudik Pakai Kereta Api-Pesawat hingga H-4 Lebaran 2026

3 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2026/1447 H mencatat, sebanyak 6,25 juta orang berangkat mudik menggunakan angkutan umum seperti kereta api hingga pesawat, selama periode waktu 13-17 Maret 2026 atau sampai H-4 Lebaran 2026

Jumlah itu naik 10,98 persen dibandingkan angkutan Lebaran 2025 yang berjumlah 5.633.141 orang. Moda perkeretaapian merupakan moda yang memiliki kenaikan tertinggi yaitu naik 15,67 persen sebesar total 1.863.782 orang dibandingkan 1.611.291 orang pada tahun lalu. 

Selanjutnya, angkutan udara alias pesawat naik 8,14 persen sebanyak 1.424.872 dibandingkan 1.317.557 penumpang pada tahun lalu. Angkutan laut naik 10,50 persen sebanyak 527.535 orang dibandingkan 477.418 orang pada tahun lalu 

Lalu, angkutan penyeberangan naik 11,27 persen atau sebesar 1.511.072 orang dibandingkan 1.358.016 orang pada tahun lalu. Serta angkutan darat naik 6,41 persen sebanyak 924.545 orang dibandingkan 868.839 orang pada tahun lalu.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Ernita Titis Dewi menyampaikan, peningkatan pergerakan penumpang dari H-8 hingga H-4 menunjukkan masyarakat mulai melakukan perjalanan mudik secara serentak. Mengingat 18 Maret 2026 sudah memasuki waktu Cuti Bersama Nyepi.

"Tren kenaikan ini menunjukkan masyarakat telah melakukan mudik lebih awal memanfaatkan kebijakan work from anywhere (WFA) maupun cuti bersama," kata Titis, Rabu (18/3/2026).

Perhatian Khusus untuk Bali

Kementerian Perhubungan juga memberikan perhatian khusus pada beberapa titik kepadatan di Bali, seperti di Pelabuhan Gilimanuk dan Bandara I Gusti Ngurah Rai karena akan ditutup pada saat perayaan Nyepi.

Dari sisi layanan, kondisi operasional angkutan umum secara umum tetap terjaga. Tingkat ketepatan waktu (on time performance/OTP) pada 17 Maret 2026 (H-4) tercatat 95,90 persen untuk kereta api antarkota.

Kemudian, 99,20 persen untuk perkeretaapian perkotaan regional, 81,81 persen untuk angkutan udara domestik, 70,45 persen untuk udara internasional, 95,82 persen untuk angkutan laut, 95,09 persen untuk penyeberangan, dan 71,92 persen untuk angkutan jalan. 

Pantau Cuaca dan Potensi Gangguan Alam

Selain kepadatan lalu lintas, Kementerian Perhubungan juga terus memantau faktor cuaca dan geologi yang berpotensi memengaruhi operasional transportasi. 

Pada H-4 terpantau adanya sebaran abu vulkanik dari Gunung Ibu Halmahera dan Gunung Semeru yang berdampak pada sejumlah rute penerbangan, meskipun secara umum operasional transportasi tetap berjalan. 

"Kemenhub mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi resmi terkini dari operator dan petugas di lapangan, serta mematuhi seluruh arahan demi kelancaran dan kenyamanan bersama perjalanan mudik Lebaran 2026," pungkas Titis.

Kemenhub Ingatkan Truk Sumbu Tiga ke Atas Patuhi Pembatasan Operasional Selama Lebaran

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengingatkan para pelaku usaha angkutan barang, pemilik kendaraan, serta pengemudi untuk menaati ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

“Berdasarkan SKB, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol dan jalan non-tol selama periode angkutan lebaran yakni dari tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat meninjau jalur pantura di Jawa Barat, Minggu dini hari (15/3/2026).

SKB tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Aturan pembatasan ini berlaku untuk kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Menurut Menhub, kebijakan pembatasan ini bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik agar perjalanan dapat berlangsung lebih aman, selamat, lancar, dan nyaman.

"Perlu diingat, hanya kendaraan pengangkut barang tertentu yang mendapat pengecualian, seperti BBM, sembako, pupuk, ternak, dan kebutuhan vital lainnya," tegas Menhub.

Masih Ada Truk yang Melanggar

Ia menambahkan, kendaraan truk dengan sumbu tiga ke atas yang tidak termasuk kategori pengecualian seharusnya tidak beroperasi selama masa pembatasan. Kebijakan ini juga menjadi perhatian khusus Presiden RI Prabowo Subianto dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama masa angkutan Lebaran.

Dalam peninjauan di lapangan, Menhub Dudy masih menemukan sejumlah truk dengan sumbu tiga ke atas yang melintas di jalan tol pada periode angkutan Lebaran 2026. Ia pun mengingatkan agar aturan yang telah ditetapkan dipatuhi demi menjaga keselamatan serta kelancaran lalu lintas.

Saat melakukan pemantauan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, Menhub sempat menghentikan beberapa kendaraan logistik yang tidak sesuai ketentuan untuk dilakukan pemeriksaan. Pada kesempatan tersebut, ia juga memberikan edukasi langsung kepada para pengemudi mengenai aturan pembatasan operasional truk selama periode Lebaran.

Dukung Kelancaran dan Keselamatan

"Adapun bagi yang melanggar, kami berkolaborasi dengan Korlantas Polri bahwa akan dilakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi. Hal ini dilakukan demi mementingkan keselamatan dan kemanusiaan bagi masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman untuk merayakan lebaran," pungkas Menhub Dudy.

Menhub turut mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung kelancaran dan keselamatan penyelenggaraan angkutan Lebaran. Ia menegaskan bahwa tanpa pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional kendaraan seperti ini, potensi kemacetan parah dapat terjadi dan berujung pada kerugian ekonomi yang lebih besar, termasuk terganggunya distribusi barang.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |