Peredaran Rokok Ilegal Ancam Nasib Pekerja Industri Tembakau

4 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Regulasi yang eksesif pada produk legal dinilai menjadi 'karpet merah' bagi pertumbuhan rokok ilegal di Indonesia.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Henry Wardana menjelaskan bahwa produk rokok ilegal memiliki risiko yang lebih tinggi. Hal ini akibat tidak transparannya bahan yang digunakan.

Dia menambahkan peredaran rokok ilegal yang kian marak juga dipicu oleh regulasi yang tidak memihak sektor industri hasil tembakau (IHT) legal.

Menurutnya, segala peraturan yang semakin mengetatkan aturan rokok legal mengakibatkan semakin maraknya pertumbuhan rokok illegal yang berdampak pada menurunnya pendapatan negara dan juga PHK besar-besaran pada pekerja industri rokok.

“Konsumen akan tetap mencari rokok yang sesuai dengan selera rasa mereka. Jika rokok legal dilarang memiliki rasa, mereka akan lari ke rokok ilegal," tegas Henry, Senin (15/6/2026).

Di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang tidak menentu, dan serapan tenaga kerja yang rendah, lanjut Henry, menciptakan lingkungan usaha yang stabil bagi pengusaha resmi, baik skala besar, menengah maupun kecil selayaknya menjadi perhatian.

Hal ini agar tenaga kerja yang ada di dalamnya dapat tetap mendapat penghidupan, konsumen memiliki pilihan yang beragam dan legal, dan negara mendapatkan manfaat dari cukai. 

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal

Sebelumnya, Bea Cukai menggagalkan peredaran 8,26 juta batang rokok ilegal dalam dua penindakan terpisah di jalur Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis, 11 Juni 2026.

Dari operasi tersebut, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp 7,9 miliar. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan penindakan itu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.

"Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat,” kata Djaka dalam keterangan, Jumat (12/6/2026).

Ia mengatakan, petugas menemukan 182 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK BOLD tanpa pita cukai. Total barang bukti yang diamankan mencapai 2.912.000 batang rokok.

Temuan 535 Karton Rokok

Selain itu, petugas juga menemukan 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak.

Dari truk kedua tersebut, petugas menyita 5.350.000 batang rokok ilegal. Secara keseluruhan, Bea Cukai mengamankan 8.262.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp 12,68 miliar.

"Dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan total 8.262.000 batang rokok ilegal. Seluruhnya diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp 12,68 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 7,9 miliar, mencakup nilai cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT),” ujar Djaka.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |