Balik Nama PBB-P2 Bisa Diajukan Online, Ini Panduan untuk Wajib Pajak Jakarta

7 hours ago 12

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta terus mengajak masyarakat untuk menata administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mengajukan balik nama atau mutasi PBB-P2 apabila terjadi perubahan kepemilikan properti.

Balik nama PBB-P2 penting dilakukan oleh masyarakat yang baru membeli rumah atau tanah, menerima hibah, memperoleh warisan, maupun memiliki objek pajak yang masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya. Dengan proses ini, data kepemilikan dapat diperbarui agar sesuai dengan pihak yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan objek pajak tersebut.

Secara umum, balik nama atau mutasi PBB-P2 merupakan proses perubahan data PBB-P2 akibat terjadinya peralihan kepemilikan atau hak atas tanah dan bangunan. Melalui proses ini, identitas pemilik lama pada dokumen PBB-P2 dapat diperbarui menjadi identitas pemilik baru.

Mutasi PBB-P2 umumnya dilakukan karena adanya transaksi jual beli, hibah, atau warisan. Dengan data yang telah diperbarui, kewajiban perpajakan atas objek pajak dapat tercatat secara tepat dan akurat sesuai kepemilikan terbaru.

Bapenda DKI Jakarta menekankan bahwa balik nama PBB-P2 bukan sekadar formalitas administratif. Proses ini berfungsi untuk memastikan bahwa nama yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 sesuai dengan pihak yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan objek pajak.

Pemutakhiran data kepemilikan juga penting untuk menghindari potensi kendala hukum maupun administrasi di kemudian hari. Selain itu, data yang akurat akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan dan kebijakan perpajakan daerah.

Syarat Mendapat Pembebasan PBB-P2 Tahun Pajak 2026

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta juga menghadirkan insentif berupa pembebasan pokok PBB-P2 100% untuk tahun pajak 2026 bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria. Namun, dalam beberapa kondisi, wajib pajak belum dapat memperoleh pembebasan tersebut karena objek pajak masih tercatat atas nama pemilik lama, termasuk pemilik yang telah meninggal dunia.

Dalam kondisi tersebut, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik lama dapat menjadi tidak valid dalam sistem Pajak Online. Oleh karena itu, wajib pajak perlu terlebih dahulu melakukan balik nama atau mutasi PBB-P2, kemudian melakukan validasi NIK pada sistem Pajak Online agar dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan PBB-P2 apabila memenuhi ketentuan lainnya.

Pengajuan balik nama atau mutasi PBB-P2 dapat dilakukan secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Wajib pajak dapat masuk menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar, kemudian memilih menu “Jenis Pajak” dan memilih “PBB”.

Setelah itu, wajib pajak dapat memilih menu “Pelayanan”, kemudian “Tambah Permohonan Pelayanan”. Pada pilihan jenis pelayanan, wajib pajak dapat memilih “Mutasi”, lalu memilih “Balik Nama/Mutasi Seluruhnya”. Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi identitas pemohon, data objek pajak, serta data pendukung yang dipersyaratkan.

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mutasi PBB-P2

Sejumlah dokumen pendukung yang perlu disiapkan antara lain surat permohonan tertulis dari wajib pajak atau kuasanya, SPOP dan LSPOP, fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lain, SPPT PBB-P2 asli tahun berjalan, serta dokumen identitas wajib pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi, dokumen identitas dapat berupa KTP atau KITAP. Sementara untuk wajib pajak badan, dokumen yang diperlukan dapat berupa NIB, KTP pengurus, NPWP, atau akta pendirian.

Dokumen lain yang juga perlu disiapkan meliputi fotokopi akta jual beli, hibah, atau waris; fotokopi SSPD BPHTB yang telah disahkan dan divalidasi petugas UPPPD; fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa apabila dikuasakan; surat kuasa dari wajib pajak; fotokopi izin mendirikan bangunan atau izin penggunaan bangunan; serta foto objek pajak.

Pastikan Tidak Ada Tunggakan Pajak Sebelum Mengajukan Mutasi

Sebelum mengajukan balik nama, wajib pajak juga perlu memastikan tidak terdapat tunggakan PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak harus melunasi PBB-P2 untuk lima tahun pajak terakhir, kecuali untuk tahun pajak yang sedang dimohonkan. Apabila kepemilikan properti kurang dari lima tahun, kewajiban pelunasan berlaku sejak objek pajak tersebut mulai dimiliki atau dimanfaatkan.

Setelah seluruh data dan dokumen diisi dengan benar, wajib pajak dapat menyetujui pernyataan dalam sistem dan menyimpan permohonan. Status pengajuan balik nama atau mutasi PBB-P2 dapat dipantau secara berkala melalui laman Pajak Online selama proses verifikasi petugas berlangsung.

Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk segera melakukan balik nama atau mutasi PBB-P2 apabila terdapat perubahan kepemilikan objek pajak. Dengan administrasi yang tertib dan data yang akurat, wajib pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memanfaatkan berbagai insentif PBB-P2 yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

(*)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |