UMP 2026 Sumut Resmi Naik 7,9 Persen Jadi Rp 3,22 Juta

3 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi untuk tahun depan atau UMP 2026. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memutuskan UMP 2026 di Sumut sebesar Rp 3.228.971, atau naik sekitar 7,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dengan penetapan tersebut, nilai UMP Sumut bertambah Rp 236.412 per bulan dari UMP 2025 yang tercatat sebesar Rp 2.992.559. Kenaikan ini diumumkan langsung oleh Bobby dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut.

“Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp 3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan,” kata Bobby dikutip dari Antara, Sabtu (20/12/2025).

Gubernur menegaskan, penetapan UMP 2026 telah melalui proses penghitungan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia pun meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara untuk menyesuaikan kebijakan pengupahan di wilayah masing-masing dengan besaran UMP yang telah ditetapkan.

Menurut Bobby, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi daerah sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja.

Berdampak ke Kesejahteraan Pekerja

Lebih lanjut, Bobby berharap kenaikan UMP 2026 dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pekerja di Sumatera Utara. Ia menilai, kebijakan pengupahan yang tepat menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga daya beli masyarakat.

“Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan buruh di Sumatera Utara,” ujarnya.

Di sisi lain, Gubernur juga mengajak para pekerja dan serikat buruh untuk bersama-sama menjaga situasi yang aman dan kondusif di daerah. Menurutnya, stabilitas sangat dibutuhkan agar dunia usaha dapat terus berjalan dan menciptakan lapangan kerja.

“Baik serikat buruh dan para asosiasi, mari sama-sama kita jaga. Jadi apa yang sudah kita inginkan, sudah tercapai. Pekerjaan rumah kita, menjaga kondusivitas,” jelas Bobby.

Ia menekankan, suasana kerja yang kondusif akan mendukung keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan

Selain penetapan besaran UMP 2026, Bobby juga memberikan perhatian pada aspek pengawasan pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan. Ia menginstruksikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan.

Gubernur menyoroti keterbatasan jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut yang saat ini hanya berjumlah 35 orang, sementara jumlah industri yang harus diawasi mencapai ribuan.

“Ini ngawasinnya keteteran. Tolong pak sekda didistribusikan dengan baik, PPPK dan PPPK paruh waktu agar penempatan tidak berat sebelah,” papar Bobby.

“PPPK dan PPPK paruh waktu di dinas semua. Agar bisa bekerja untuk memastikan kebijakan pemprov, seperti UMP berjalan baik di lapangan,” ungkap Bobby.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |