RUU Perumahan Dikebut, BSPS dan Rusun Bersubsidi Disiapkan untuk Daerah

6 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menggelar pertemuan bersama Wakil Ketua MPR RI, Menteri Hukum, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Pertemuan yang juga dihadiri asosiasi pengembang perumahan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (13/1).

Agenda utama pertemuan membahas alokasi kuota Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk wilayah Sulawesi Tengah dan NTB. Selain itu, turut dibahas perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan serta rancangan kebijakan Rumah Susun (Rusun) Bersubsidi.

Menteri PKP menyampaikan, seluruh kepala daerah yang hadir akan memperoleh alokasi kuota BSPS. Adapun mekanisme pengusulan dan pembahasan teknisnya akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh Kementerian PKP bersama pemerintah daerah terkait.

Program BSPS dinilai menjadi salah satu kebijakan yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pemerintah pun terus mendorong pelaksanaannya dengan pendekatan gotong royong antara negara dan warga penerima manfaat.

“BSPS adalah program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Bantuan ini tidak berdiri sendiri, tetapi diperkuat oleh gotong royong masyarakat, mulai dari tenaga, pikiran, hingga material bangunan. Pada tahun ini, kami menargetkan sekitar 400 ribu rumah dapat ditingkatkan kualitas huniannya melalui program BSPS ini,” ujar Menteri PKP.

Tantangan Penyediaan Hunian Layak

Selain program BSPS, pertemuan tersebut juga menyoroti tantangan penyediaan hunian layak di kawasan perkotaan. Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP menjelaskan bahwa pertumbuhan penduduk yang semakin terkonsentrasi di kota, di tengah tingginya harga lahan, membuat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) semakin sulit mengakses rumah tapak.

Kondisi tersebut menjadikan Rusun Bersubsidi sebagai alternatif hunian yang dinilai strategis untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal di wilayah perkotaan. Dalam pertemuan itu, dibahas usulan pengembangan rusun bersubsidi dengan luasan unit berkisar 21 hingga 45 meter persegi, menyesuaikan standar hunian layak bagi MBR.

Dari sisi pembiayaan, pemerintah mengusulkan skema yang tetap terjangkau. Suku bunga dirancang sebesar 5 persen untuk unit berukuran 21–36 meter persegi, serta 7 persen untuk unit di atas 36 hingga 45 meter persegi. Tenor pembiayaan dapat mencapai 30 tahun, dengan masa subsidi hingga 20 tahun.

Namun demikian, para pengembang menyampaikan bahwa harga jual rusun bersubsidi saat ini dinilai belum cukup menarik bagi swasta. Masukan tersebut menjadi perhatian pemerintah dalam merumuskan kebijakan lanjutan agar pembangunan Rusun Bersubsidi dapat berjalan berkelanjutan.

Keseimbangan Berbagai Kepentingan

Pertemuan tersebut juga membahas perkembangan RUU Perumahan yang tengah disusun pemerintah. RUU ini dirancang untuk mengintegrasikan tiga undang-undang terkait sektor perumahan agar kebijakan menjadi lebih sederhana, komprehensif, dan mudah diterapkan di lapangan.

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa penyusunan RUU Perumahan dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan berbagai kepentingan.

“Dalam menyusun kebijakan perumahan, kami selalu mempertimbangkan kepentingan rakyat, kepentingan negara, dan keberlangsungan dunia usaha. Undang-undang ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan perumahan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan industri perumahan,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Hukum menyampaikan komitmennya untuk mendukung proses harmonisasi RUU Perumahan, termasuk penyelarasan dengan peraturan daerah, agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif.

Ke depan, Kementerian PKP menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, serta seluruh ekosistem perumahan. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat penyediaan hunian layak dan terjangkau, baik rumah tapak maupun rumah susun, bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |