Top 3: Batas Usia Pesawat Bikin Maskapai Makin Tertekan

18 hours ago 17

Liputan6.com, Jakarta - Industri maskapai nasional tengah terhimpit berbagai situasi yang semakin membebani keuangan perusahaan. Selain kenaikan harga avtur untuk penerbangan domestik per 1 Mei 2026, pihak maskapai juga terdesak oleh kebijakan batas usia pesawat yang membuat biaya sewa armada semakin mahal. 

Pengamat aviasi Alvin Lie menilai, kebijakan yang ada masih belum cukup dan sangat membatasi jenis pesawat yang dapat diimpor oleh maskapai Indonesia ke dalam negeri.

Meskipun, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 115 Tahun 2020 telah menaikkan batas usia pesawat dari 15 tahun menjadi 20 tahun. 

Menurut dia, keputusan itu cenderung masih menciptakan hambatan masuk (barrier to entry) yang tinggi bagi maskapai baru. Karena memaksa mereka menanggung biaya sewa armada yang jauh lebih mahal.

"Usia pesawat kerap menjadi tolak ukur masyarakat dalam menilai tingkat keselamatan penerbangan. Namun, dalam industri aviasi, usia kalender pesawat bukanlah faktor utama yang menentukan keandalan maupun tingkat keselamatannya," ujar dia, Rabu, 13 Mei 2026.

Alvin mengatakan, faktor yang jauh lebih penting adalah kelaikudaraan (airworthiness), yakni kondisi pesawat yang dipastikan tetap aman untuk dioperasikan melalui standar perawatan yang ketat dan berkelanjutan.

Beda dengan Kendaraan Darat

Ia menilai, pesawat tidak dapat disamakan dengan kendaraan darat dalam hal usia operasional. Menurut dia, pesawat yang secara usia tergolong tua, baik usia 10, 20, maupun 30 tahun tetap dapat beroperasi dengan aman selama memenuhi prinsip-prinsip keselamatan penerbangan.

Artikel Selain Harga Avtur, Batas Usia Pesawat Bikin Maskapai Makin Tertekan menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com pada Rabu, 13 Mei 2026. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Kamis, (14/5/2026):

1. Selain Harga Avtur, Batas Usia Pesawat Bikin Maskapai Makin Tertekan

Industri maskapai nasional tengah terhimpit berbagai situasi yang semakin membebani keuangan perusahaan. Selain kenaikan harga avtur untuk penerbangan domestik per 1 Mei 2026, pihak maskapai juga terdesak oleh kebijakan batas usia pesawat yang membuat biaya sewa armada semakin mahal. 

Pengamat aviasi Alvin Lie menilai, kebijakan yang ada masih belum cukup dan sangat membatasi jenis pesawat yang dapat diimpor oleh maskapai Indonesia ke dalam negeri.

Meskipun, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 115 Tahun 2020 telah menaikkan batas usia pesawat dari 15 tahun menjadi 20 tahun. 

Menurut dia, keputusan itu cenderung masih menciptakan hambatan masuk (barrier to entry) yang tinggi bagi maskapai baru. Karena memaksa mereka menanggung biaya sewa armada yang jauh lebih mahal.

"Usia pesawat kerap menjadi tolak ukur masyarakat dalam menilai tingkat keselamatan penerbangan. Namun, dalam industri aviasi, usia kalender pesawat bukanlah faktor utama yang menentukan keandalan maupun tingkat keselamatannya," ujar dia, Rabu, 13 Mei 2026.

Alvin mengatakan, faktor yang jauh lebih penting adalah kelaikudaraan (airworthiness), yakni kondisi pesawat yang dipastikan tetap aman untuk dioperasikan melalui standar perawatan yang ketat dan berkelanjutan.

Berita selengkapnya baca di sini

2. Pengusaha China Surati Prabowo, Keluhkan Regulasi

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) China di Indonesia atau China Chambers of Commerce in Indonesia (CCCI) mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kondisi iklim investasi dan pengusahaan di Indonesia.

Dalam surat tersebut, para pengusaha China yang berinvestasi di Indonesia menyampaikan sejumlah kekhawatiran mulai dari pengetatan regulasi, kebijakan devisa hasil ekspor (DHE), hingga pengurangan kuota pertambangan nikel.

Berdasarkan salinan surat yang beredar, para investor sebenarnya masih memandang prospek investasi di Indonesia cukup positif. Namun, mereka mengaku menghadapi tantangan yang dinilai mengganggu operasional bisnis.

Beberapa persoalan yang disoroti antara lain pengetatan regulasi, penegakan hukum yang dianggap berlebihan, hingga praktik korupsi dan pemerasan oleh oknum otoritas tertentu.

“Permasalahan tersebut telah secara serius mengganggu kegiatan usaha normal, secara langsung melemahkan kepercayaan investasi jangka panjang, dan menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan perusahaan investasi China terhadap iklim usaha saat ini serta prospek pengembangan mereka di Indonesia,” demikian isi surat tersebut, dikutip Rabu (13/5/2026).

Dalam surat itu, terdapat enam isu utama yang menjadi perhatian investor China.

Berita selengkapnya baca di sini

3. Rupiah Menguat Tipis Hari Ini Rabu 13 Mei 2026

Nilai tukar rupiah menguat tipis terhadap dolar AS hari ini Rabu 13 Mei 2026. Sepanjang perdagangan kemarin, rupiah berkutat di atas 17.500 per dolar AS.

Dikutip dari Antara, Rabu (13/5/2026), kurs rupiah bergerak menguat 14 poin atau 0,08 persen menjadi 17.515 per dolar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya di level 17.529 per dolar AS.

Perdagangan Kemarin

Sebelumnya, nilai tukar rupiah makin lesu terhadap dolar Amerika Serikat (AS) hingga menembus 17.500 pada Selasa, (12/5/2026). Analis menilai, rupiah melemah terhadap dolar AS imbas harapan suku bunga tinggi the Federal Reserve (the Fed) yang lebih lama dan isu Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS turun 115 poin atau 0,66% menjadi 17.529 dari penutupan sebelumnya di posisi 17.414 per dolar AS.

Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia pada Selasa ini juga bergerak melemah ke level 17.514 per dolar AS dari sebelumnya 17.415 per dolar AS.

"Penguatan dolar AS masih didorong oleh ekspektasi suku bunga tinggi the Fed yang bertahan lebih lama, meningkatnya permintaan aset safe haven di tengah ketegangan geopolitik Timur Tengah, serta kenaikan harga minyak dunia yang meningkatkan tekanan terhadap rupiah,” ujar Research & Development Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) Tiffani Safinia dikutip dari Antara.

Berita selengkapnya baca di sini 

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |