Restitusi Melonjak, Dirjen Pajak Ungkap Dampaknya untuk Pertumbuhan Ekonomi

2 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Perlambatan penerimaan pajak per Oktober 2025 dinilai dipicu oleh restitusi atau pengembalian pajak yang meroket sebesar 36,4%. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto saat rapat kerja bersama DPR.

"Restitusi melonjak sekitar 36,4%, sehingga walaupun penerimaan pajak brutonya sudah mulai positif, penerimaan neto-nya  masih mengalami penurunan,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (24/11/2025),  seperti dikutip dari Antara.

Secara nilai, restitusi pajak tercatat sebesar Rp 340,52 triliun, salah satunya berasal dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan Rp 93,80 triliun. Nilai ini tumbuh 80% dari periode yang sama tahun lalu.

Kemudian, dari pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 238,86 triliun yang tumbuh 23,9% serta jenis pajak lainnya Rp 7,87 triliun atau naik 65,7 persen.

Namun, meski restitusi menyebabkan perlambatan penerimaan pajak, Bimo memastikan pengembalian pajak ini memiliki dampak positif terhadap perekonomian.

"Restitusi ini artinya uang kembali ke masyarakat, sehingga dengan restitusi dan kas yang diterima oleh masyarakat, termasuk sektor swasta, tentu bertambah dan bisa meningkatkan aktivitas geliat perekonomian,” kata dia.

Berdasarkan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per akhir Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak neto mencapai Rp 1.459,03 triliun atau setara 70,2% dari target.

Rinciannya, penerimaan PPh badan tercatat senilai Rp237,56 triliun, atau terkoreksi 9,6% year on year (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Lalu, PPh orang pribadi dan PPh 21 tercatat senilai Rp191,66 triliun, atau terkoreksi 12,8% (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Kemudian, PPh final, PPh 22 dan PPh 26 tercatat senilai Rp275,57 triliun, atau terkoreksi 0,1% (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Selanjutnya, penerimaan PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tercatat senilai Rp 556,61 triliun, atau terkoreksi 10,3 persen (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Adapun penerimaan pajak lainnya tercatat senilai Rp 197,61 triliun.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |