Reformasi Pasar Modal Dipercepat, Ini Langkah yang Dijalankan

2 days ago 17

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah percepat reformasi pasar modal lewat demutualisasi bursa dan kenaikan free float 15% untuk perkuat transparansi dan integritas perdagangan saham.

Pemerintah memastikan reformasi pasar modal nasional tetap berjalan untuk memperkuat transparansi dan integritas perdagangan di bursa. Langkah ini menjadi bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden telah memberikan instruksi khusus agar pembenahan struktur pasar modal dipercepat, termasuk melalui reformasi kelembagaan bursa.

Ia menjelaskan, salah satu agenda utama adalah mendorong demutualisasi bursa serta peningkatan likuiditas perdagangan saham di pasar.

“Bapak Presiden memerintahkan percepatan reformasi integritas pasar, antara lain melalui demutualisasi bursa dan peningkatan likuiditas dengan menaikkan minimum free float menjadi 15% sesuai standar global,” kata Airlangga di Wisma Danantara, Sabtu (31/1/2026).

Menurut Airlangga, kebijakan kenaikan porsi saham beredar di publik (free float) akan membuat lebih banyak saham tersedia di pasar. Kondisi ini diharapkan mendorong transparansi, memperdalam likuiditas, serta meningkatkan kualitas tata kelola pasar modal Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga akan memperketat pengaturan terkait beneficial ownership atau kepemilikan akhir saham. Tujuannya agar struktur kepemilikan perusahaan tercatat semakin terbuka dan mudah ditelusuri.

“Peningkatan transparansi kepemilikan dan kejelasan afiliasi pemegang saham menjadi bagian penting agar pasar modal kita sejajar dengan bursa modern internasional,” jelasnya.

Demutualisasi Bursa Efek Indonesia, Ini Penjelasannya

Sebelumnya, pemerintah tengah menyusun aturan terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kebijakan ini akan mengatur perubahan struktur kelembagaan Bursa Efek Indonesia, dari bursa efek yang hanya dimiliki oleh anggota bursa (struktur mutual), menjadi perseroan yang juga dapat dimiliki oleh pihak luas.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Masyita Crystallin menyampaikan, demutualiasasi BEI akan membuka kepemilikan bagi pihak selain perusahaan efek dengan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan.

"Ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia," jelas dia dikutip dari penjelasan resmi Kementerian Keuangan, Sabtu (31/1/2026).

Proses demutualisasi memungkinkan tata kelola bursa menjadi lebih profesional dan lincah dalam merespons dinamika sistem keuangan global.

Struktur demutualisasi diharapkan mendorong inovasi produk dan layanan, mulai dari pengembangan instrumen derivatif, Exchange-Traded Fund (ETF), hingga instrumen pembiayaan infrastruktur dan transisi energi. Dengan tujuan untuk meningkatkan kedalaman dan likuiditas pasar.

Kebijakan demutualisasi bursa efek pun dinilai tidak dapat berdiri sendiri, melainkan perlu didukung oleh pengembangan pasar modal dari sisi penawaran (supply side) maupun sisi permintaan (demand side).

Sisi Penawaran

Dari sisi penawaran, salah satu tantangan yang dihadapi adalah relatif rendahnya free float yang menghambat aktivitas perdagangan yang aktif, dan menyebabkan harga saham kurang sepenuhnya mencerminkan kondisi pasar.

Dalam konteks pengembangan demand side, partisipasi investor domestik baik institusional maupun ritel perlu terus ditingkatkan.

Adapun kebijakan demutualisasi bursa efek bukan hal baru dalam pengembangan pasar modal global. Berbagai negara lain seperti Singapura, Malaysia, dan India telah lebih dahulu bertransformasi dari struktur mutual.

Merujuk Pengalaman India

Strategi pengembangan pasar modal juga disusun dengan melakukan benchmark terhadap pengalaman beberapa negara, termasuk India.

Dalam satu dekade terakhir, kombinasi antara penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan partisipasi investor domestik melalui skema Systematic Investment Plan (SIP), peningkatan jumlah dan kualitas emiten, serta peningkatan efisiensi melalui pemanfaatan teknologi telah mengakselerasi perkembangan pasar modal India.

Selama periode tersebut, kapitalisasi pasar modal India meningkat dari sekitar USD 1,56 triliun atau 72,86 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2014, menjadi sekitar USD 5,17 triliun atau 133,5 persen terhadap PDB pada 2024.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |