Proyek PIK 2 Milik Aguan Resmi Dihapus dari Daftar Proyek Strategis Nasional

4 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi mencabut status Proyek PIK 2 (Pantai Indah Kapuk 2) dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek ini dikembangkan oleh Agung Sedayu Group yang didirikan oleh Sugianto Kusuma (Aguan) pada tahun 1971.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar PSN yang ditandatangani oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 24 September 2025 dan diundangkan dalam Berita Negara Nomor 717 Tahun 2025.

Dalam lampiran peraturan tersebut, dikutip Senin (13/10/2025), daftar PSN diperbarui dengan menghapus beberapa proyek, termasuk Proyek PIK 2, yang sebelumnya masuk dalam kategori sektor kawasan. Posisi proyek tersebut kini tercantum dengan keterangan “Dihapus” dalam daftar baru.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025, serta penyelarasan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 dan RPJMN 2025–2029.

Fokus Pemerintah Beralih ke Ketahanan Pangan dan Energi

Dalam konsiderannya, pemerintah menegaskan bahwa perubahan daftar PSN kali ini bertujuan untuk memperkuat program yang berhubungan langsung dengan swasembada pangan, energi, dan air.

Menko Airlangga menjelaskan, perubahan ini juga menjadi bagian dari upaya sinkronisasi proyek nasional di bidang-bidang strategis yang memiliki dampak ekonomi luas, termasuk pembangunan bendungan, infrastruktur energi hijau, dan penguatan kawasan industri di luar Pulau Jawa.

Selain PIK 2, beberapa proyek lain di sektor pariwisata juga dicoret dari daftar PSN. Pemerintah kini memfokuskan dukungan pada Program Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Papua Selatan, serta pengembangan proyek-proyek berbasis industri berkelanjutan dan ketahanan ekonomi daerah.

Implikasi bagi PIK 2

Dengan status non-PSN, proyek PIK 2 tidak lagi mendapatkan fasilitas percepatan seperti kemudahan perizinan, dukungan pembiayaan, atau pengadaan lahan yang biasanya melekat pada proyek strategis nasional. Namun, proyek tersebut tetap dapat dilanjutkan melalui mekanisme investasi swasta reguler sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kebijakan ini menandai pergeseran arah prioritas pembangunan nasional dari proyek komersial besar di kawasan perkotaan menuju program yang berorientasi pada ketahanan pangan, pemerataan ekonomi, serta penguatan daerah luar Jawa.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |