Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Kepgub 840/2025: Aturan Baru Pengurangan dan Pembebasan BPHTB

14 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 840 Tahun 2025 yang mengatur pengurangan dan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini diharapkan meringankan beban warga ketika membeli rumah atau memperoleh tanah, khususnya kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan.

Penerima FasilitasFasilitas pengurangan dan pembebasan diberikan kepada berbagai kelompok, mulai dari lembaga sosial, pendidikan, kesehatan (a), hingga veteran, PNS, TNI/Polri, pensiunan, atau janda/dudanya yang menerima rumah dinas (b). Juga termasuk warga Jakarta yang pertama kali membeli/memperoleh hak baru rumah atau tanah dengan nilai tertentu (d–e), penerima hibah/warisan (g–j), BUMD (k), badan usaha karena penggabungan/peleburan (l–m), hingga perpanjangan hak, tanah eks-desa/kotapraja, serta penguasaan tanah lebih dari 20 tahun (n–r). Sementara itu, kelompok badan usaha yang memperoleh hak baru untuk rumah susun masuk kategori s.

Besaran Pengurangan

  • a–d: 75% dari BPHTB terutang
  • e–r: 50% dari BPHTB terutang
  • s: sesuai porsi BPHTB terutang atas bangunan

Pembebasan BPHTB

Selain pengurangan, Kepgub 840/2025 juga mengatur pembebasan BPHTB bagi warga yang memperoleh tanah/bangunan lewat program pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta, terutama program rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah  yang tidak memenuhi kriteria sebagai objek BPHTB

Contoh Kasus

Warga Jakarta yang membeli rumah pertama senilai Rp500 juta mendapat pengurangan 50%. Dari kewajiban awal sekitar Rp25 juta, cukup membayar Rp12,5 juta.

Pemilik tanah seluas 60 m² dari Program Nasional Pemerintah bisa mendapatkan pengurangan hingga 75%.

Harapan Pemprov DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pajak daerah bukan hanya soal fiskal, tapi juga sarana menghadirkan keadilan sosial. Melalui kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah memiliki rumah layak sekaligus lebih patuh membayar pajak daerah.

(*)

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |