Kadin Dukung 8 Langkah Perbaikan Pasar Modal

9 hours ago 12

Liputan6.com, Jakarta - Kadin Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap delapan langkah strategis pemerintah dalam memperbaiki sektor pasar modal. Fokus utama dari langkah ini adalah penguatan aspek integritas dan transparansi demi menciptakan iklim investasi yang lebih sehat.

Wakil Ketua Umum Bidang BUMN Kadin Indonesia, Kartika Wirjoatmodjo, menegaskan bahwa perbaikan pasar modal harus dimulai dari konsistensi pada kedua aspek tersebut. Menurut pria yang akrab disapa Tiko ini, penguatan integritas sangat krusial untuk memulihkan kepercayaan investor dan memperderas arus pendanaan ke pasar modal domestik.

“Sebagaimana yang disampaikan pemerintah, terdapat delapan langkah perbaikan di sektor pasar modal. Prioritas pertamanya adalah integritas, dan yang kedua adalah transparansi,” ujar Tiko di Menara Kadin Indonesia, Senin (2/2/2026).

Tiko mencontohkan transformasi di lingkungan BUMN yang telah menunjukkan peningkatan transparansi signifikan dalam satu dekade terakhir, terutama pada laporan keuangan dan struktur kepemilikan saham. "Saat ini, transparansi laporan keuangan dan detail kepemilikan saham—baik domestik maupun asing—dibahas sangat mendalam. Ini adalah kemajuan yang sangat baik," jelasnya.

Lebih lanjut, Kadin Indonesia berkomitmen mendukung sinergi antara pemerintah, OJK, dan Bank Indonesia dalam memperkuat likuiditas pasar melalui kebijakan free float serta menjaga integritas perdagangan. Tiko optimistis bahwa tata kelola yang lebih baik akan menjadi magnet bagi aliran modal ke Indonesia.

“Harapannya, investor semakin percaya pada pasar modal kita, sehingga aliran dana baik melalui Foreign Direct Investment (FDI) maupun investasi pada produk ekuitas dapat berjalan lancar kembali,” tambah Tiko.

Meski mengakui adanya masa transisi dalam proses perbaikan ini, Tiko meyakini manfaat jangka panjangnya akan sangat besar bagi dunia usaha nasional.

OJK Ungkap 8 Langkah Strategis Percepatan Reformasi Bursa Efek

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menguraikan delapan program percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia. Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK dan Wakil DK OJK Friderica Widyasari Dewi Upaya ini meliputi penguatan likuiditas, peningkatan transparansi, perbaikan tata kelola, hingga pendalaman pasar.

"OJK dan SRO (Self Regulatory Organization) akan menaikkan batas minimum free float emiten menjadi sebesar 15 persen, meningkat dari ketentuan yang saat ini 7,5 persen. Pasti teman-teman dari asosiasi broker dan emiten juga mempertanyakan berapa lama? Kita tentu saja kita ada stages-nya," kata Friderica atau yang akrab disapa Kiky pada acara Dialog Pelaku Pasar Modal, di Main Hall BEI, Minggu (1/2/2026).

Pilar Likuiditas

1. Kebijakan Baru Free Float

Langkah pertama menitikberatkan pada kebijakan kenaikan batas minimal kepemilikan saham publik (free float) emiten dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Kebijakan tersebut diambil guna menyesuaikan regulasi pasar modal domestik dengan praktik global.

Kiky, menuturkan aturan baru free float itu akan langsung berlaku bagi perusahaan yang hendak melangsungkan penawaran umum perdana saham (IPO). Adapun emiten yang sudah tercatat di bursa akan memperoleh periode transisi agar bisa melakukan penyesuaian secara bertahap.

OJK juga menyediakan sejumlah alternatif bagi emiten untuk memenuhi ketentuan free float, di antaranya lewat aksi korporasi seperti right issue dengan maupun tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), program employee stock option plan (ESOP), management stock option plan (MSOP), serta secondary offering.

Pilar Transparansi

2. Transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO)

Agenda kedua difokuskan pada peningkatan keterbukaan Ultimate Beneficial Ownership (UBO) dan transparansi afiliasi pemegang saham. Inisiatif ini ditujukan untuk memperkuat kredibilitas sekaligus daya tarik investasi pasar modal Indonesia, disertai pengawasan dan penegakan aturan yang lebih ketat terkait transparansi UBO.

“Penguatan transparansi UBO dan afiliasi pemegang saham diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan investability pasar modal Indonesia,” ujarnya.

3. Penguatan Data Kepemilikan Saham

Langkah ketiga, OJK menginstruksikan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) agar memperkuat kualitas data kepemilikan saham sehingga menjadi lebih rinci dan andal. Upaya tersebut dilakukan melalui pengelompokan tipe investor yang merujuk pada praktik terbaik global, serta peningkatan kewajiban keterbukaan informasi pemegang saham emiten.

Pilar Tata Kelola & Enforcement

4. Demutualisasi Bursa Efek

Program keempat adalah dorongan demutualisasi Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari penguatan tata kelola serta pencegahan potensi benturan kepentingan. OJK menyatakan koordinasi dengan pemerintah terus berjalan guna mempersiapkan pelaksanaan demutualisasi tersebut.

5. Penegakan Peraturan dan Sanksi

Langkah kelima menyoroti aspek penegakan aturan dan pemberian sanksi. OJK menegaskan penindakan akan dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkesinambungan terhadap berbagai pelanggaran di pasar modal, termasuk praktik manipulasi perdagangan saham dan penyebaran informasi menyesatkan.

6. Tata Kelola Emiten

Langkah keenam berkaitan dengan penguatan tata kelola emiten lewat peningkatan standar governance. Hal ini mencakup kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta keharusan kompetensi dan sertifikasi profesi bagi pihak yang menyusun laporan keuangan emiten.

Pilar Sinergitas & Pendalaman Pasar

7. Pendalaman Pasar Secara Terintegrasi

Langkah ketujuh berfokus pada pendalaman pasar secara terpadu melalui percepatan pengembangan dari sisi permintaan (demand), penawaran (supply), dan infrastruktur secara terkoordinasi.

8. Kolaborasi & Sinergi dengan Stakeholders

Sementara itu, langkah kedelapan menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi lintas pemangku kepentingan. OJK akan mempererat kerja sama antara pemerintah, regulator, SRO, pelaku industri, serta asosiasi guna mendorong reformasi struktural pasar modal secara berkelanjutan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |