Raja Ampat Hadapi Ancaman Lalu Lintas Kapal Selain Tambang Ilegal

2 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Maritim Indonesia dari IKAL Strategic Center (ISC), Marcellus Hakeng Jayawibawa, memperkirakan pertumbuhan volume kapal pesiar di Raja Ampat naik hingga 15-20 persen setelah pandemi Covid-19.  Hakeng khawatir atas adanya risiko kecelakaan yang merusak ekosistem laut di wilayah tersebut. Ia tak ingin insiden MV Caledonian Sky (2017) yang menghancurkan 18.882 meter persegi terumbu karang dengan kerugian ekonomi mencapai Rp 271 miliar kembali terjadi. 

"Kedaulatan maritim bukan hanya soal keamanan dari serangan militer, tetapi juga perlindungan terhadap integritas ekosistem yang menjadi warisan dunia. Kita tidak boleh membiarkan Raja Ampat menjadi saksi bisu kegagalan sistem navigasi kita kembali," tegasnya, Selasa (3/2/2026).

Berdasarkan analisa yang dilakukan, terdapat tiga kendala utama yang harus segera dibenahi oleh pemerintah. Pertama, soal ketidakakuratan peta navigasi.

"Nakhoda asing sering terjebak pada peta elektronik global (ENC) yang tidak mampu memotret profil terumbu karang yang dinamis, hal ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial," ungkapnya. 

Minimnya Sarana Bantu Navigasi Pelayaran

Selain itu, ia juga menyoroti minimnya Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP). Terbukti dari jalur kritis seperti Selat Dampier dan Selat Sagawin kekurangan Pelampung Suar (Light Buoy). Sehingga belum memenuhi standar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Ketiga, soal ketiadaan status kawasan laut dengan perlindungan khusus, alias Particularly Sensitive Sea Area (PSSA). Dalam hal ini, Raja Ampat belum ditetapkan sebagai PSSA oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO).

"Tanpa status ini, Indonesia tidak memiliki otoritas mandatori untuk membatasi rute kapal asing (Area to be Avoided)," ujar Hakeng. 

Ancaman Tambang Ilegal

Terpisah, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan, saat ini masih ada ratusan tambang melanggar aturan yang beroperasi. Tambang ilegal itu masih berdiri lantaran dilindungi oleh orang-orang kuat di Indonesia. 

Hashim mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk menindak pengoperasian tambang di luar aturan tanpa pandang bulu. Seperti yang telah dilakukan terhadap sejumlah tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat.

"Ada empat tambang melanggar aturan di Raja Anlat, tapi sudah tindakan. Dan ratusan tambang lainnya ini ternyata masing-masing dibekingi siapa? Orang-orang kuat. Bisa dimengerti ya di Indonesia siapa yang kuat," kata Hashim dalam acara ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

"Banyak tambang ilegal ini yang mengakibatkan bencana alam. Rakyat ratusan jadi korban. So ini ada konsekuensi pidana bagi pelaku-pelakunya, karena ada rakyat yang meninggal. Dan ada tindakan cukup tegas, sangat-sangat tegas," seru dia. 

Upaya Pemprov PBD Jaga Terumbu Karang di Raja Ampat: Wajibkan Penggunaan Mooring, Jangkar Dilarang

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) memasang tambat labuh atau mooring kapal wisata tahap kedua di perairan Raja Ampat, guna menekan risiko kerusakan terumbu karang akibat meningkatnya aktivitas wisata bahari.

Selain itu, langkah ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur untuk mewajibkan penggunaan mooring serta larangan menggunakan labuh jangkar di area ekosistem sensitif.

Upaya ini ditempuh sebagai bagian dari penguatan tata kelola kawasan konservasi perairan dan perlindungan ekosistem laut.

Sebanyak enam unit mooring dipasang di perairan Kepulauan Fam sebagai pemasangan tahap kedua, melanjutkan pemasangan tahap pertama pada 2024 di perairan Friwen.

Mooring dirancang untuk menggantikan praktik penambatan kapal menggunakan jangkar yang berisiko merusak terumbu karang, terutama di lokasi wisata selam dengan tingkat kunjungan tinggi.

Aktivitas Kapal

Gubernur PBD Elisa Kambu mengatakan, seluruh aktivitas kapal di perairan Raja Ampat  wajib menggunakan moring dan membayar biaya retribusi yang ditujukan kepada operator kapal wisata dan liveaboard.

“Melalui penguatan Raja Ampat Mooring System (RAMS) dan penerbitan surat edaran ini, kami menegaskan bahwa seluruh kapal yang beroperasi di Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat wajib menggunakan tambat labuh atau mooring resmi dan membayar retribusi sesuai ketentuan," ujar Elisa, dilansir Liputan6.com dari laman resmi Konservasi Indonesia www.konservasi-id.org, Kamis (22/1/2026).

"Pada saat yang sama, kami juga melarang aktivitas labuh jangkar di seluruh area Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat," tambahnya.

Menurutnya, Raja Ampat merupakan kawasan strategis bagi keanekaragaman hayati dunia. Sehingga, pengelolaannya harus dilakukan secara terukur dan konsisten agar keotentikannya tetap terjaga.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |