Profil Ira Puspadewi, Mantan Dirut ASDP yang Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

2 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo akhirnya memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) ASDPIra Puspadewi yang divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). 

Selain Ira, Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Wicaksono. Surat rehabilitasi diteken Prabowo pada Selasa (25/11/2025). 

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat Rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (25/11/2025).

Lantas siapa Ira Puspadewi?

Sosok Ira Puspadewi dikenal memiliki karier cemerlang. Dia merupakan lulusan kampus-kampus bergengsi. Usai meraih gelar sarjana Sosial Ekonomi Peternakan dari Universitas Brawijaya, ia melanjutkan studi S-2 Development Management di Asian Institute of Management, Filipina. Gelar doktornya diperoleh dari jurusan Manajemen Stratejik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Universitas Indonesia.

Sebelum menjadi pucuk pimpinan perusahaan transportasi laut milik negara itu, Ira pernah menjabat sebagai Direktur Ritel, Jaringan, dan SDM PT Pos Indonesia dan Direktur Utama PT Sarinah (Persero). Ira juga pernah bekerja selama lebih dari 17 tahun di sebuah perusahaan besar Amerika.

Mengutip situs asianwomennews.com, jabatan terakhir Ira di perusahaan tersebut yakni sebagai Direktur Global Initiative untuk Regional Asia. Mengutip akun Linkedin Ira Puspadewi, ia menuturkan bahwa dirinya memiliki pengalaman kerja selama lebih dari 30 tahun.

“Enam tahun di sektor nirlaba, 17 tahun bekerja di perusahaan multinasional dengan posisi terakhir direktur regional di Asia, dan sembilan tahun sebagai CEO dan anggota dewan direksi di perusahaan-perusahaan milik negara di Indonesia,” demikian keterangan yang tercatum dalam akun Linkedin miliknya.

Pendidikan dan Karier

Latar belakang pendidikannya yang kuat menjadi modal penting dalam perjalanan kariernya. Ira Puspadewi menempuh pendidikan sarjana di Departemen Sosial Ekonomi Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya, Malang, dari tahun 1984 hingga 1990.

Ira Puspadewi kemudian melanjutkan pendidikn magister di Asian Institute of Management, Filipina, dan meraih gelar Master Development Management pada tahun 199a3. Pada tahun 2011, Ira Puspadewi melanjutkan pendidikan doktoral di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia dan berhasil meraih gelar Doktor Filsafat pada tahun 2018.

Ira Puspadewi memiliki pengalaman lebih dari 17 tahun di perusahaan ritel busana global, GAP Inc. dan Banana Republic. Sejak tahun 2006, ia menjabat sebagai Direktur Global Initiative Regional Asia yang membawahi tujuh negara. Pengalaman internasionalnya memberikan kontribusi besar bagi kariernya di Indonesia.

Pada tahun 2014, Ira Puspadewi diajak oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk kembali ke Indonesia dan berkontribusi bagi negara. Ia ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Sarinah (Persero) dan kemudian diangkat menjadi Direktur Ritel, Jaringan, dan SDM PT Pos Indonesia (Persero) pada tahun 2016. Dari tahun 2017 hingga 2024, ia menjabat sebagai Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), mengelola bisnis jasa penyeberangan dan pelabuhan terintegrasi.

Polemik Kasus Ira Puspadewi, Presiden Prabowo Turun Tangan Keluarkan Surat Rehabilitasi

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengeluarkan surat rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP, Ira Puspadewi yang divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). 

DPR RI menerima berbagai aspirasi dari kelompok masyarakat terkait kasus korupsi di ASDP. Setelah itu, DPR RI meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yg mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024.

"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara Nomor 68/Pidsus/PPK 2025/PN Jakarya Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, Harry Muhammad Adhi Wicaksono," ujarnya.

Setelah itu, DPR RI lalu melakukan komunikasi dengan pemerintah. Akhirnya, Presiden Prabowo memutuskan memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa, salah satunya Ira Puspadewi.

"Ini surat sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden," ucap Dasco.

Kasus Ira Puspadewi, KPK: Negara Rugi Rp 1,25 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry tidak direkayasa.

Diketahui, nilai kerugian itu diungkap dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum mantan Direktur Utama PT ASDP (2017–2024), Ira Puspadewi.

“Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Terdakwa Saudari Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kerja sama akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun,” kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Budi menegaskan, angka kerugian negara bukan hasil asumsi, melainkan berdasarkan perhitungan terhadap selisih antara harga transaksi dan nilai perusahaan yang diakuisisi.

Menurut dia, nilai kerugian yang nyaris mencapai total loss itu bukan hanya menimbang persentase aset, tetapi juga dampak finansial dan bisnis terhadap PT ASDP.

“Nilai kerugian yang besar dan hampir mendekati kerugian total atau total loss tersebut merupakan selisih antara harga transaksi dengan nilai yang diperoleh PT ASDP (price vs value), serta mencerminkan dampak finansial dan bisnis akuisisi terhadap PT ASDP pada saat akuisisi,” jelas Budi.

Budi menjelaskan, kerugian negara terjadi karena adanya perbuatan melawan hukum yang mempengaruhi proses penilaian aset dan perusahaan. Kemudian, KPK pun meyakini pengkondisian penilaian dilakukan secara sadar tanpa sepengetahuan pihak manajemen ASDP.

“Kerugian Negara yang terjadi merupakan dampak dari Perbuatan melawan hukum dalam proses akuisisi termasuk di antaranya pengkondisian proses dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan valuasi kapal dan valuasi perusahaan secara keseluruhan,” beber Budi.

“Pengkondisian kapal tersebut terjadi atas sepengetahuan Direksi PT ASDP, sementara nilai valuasi saham/Perusahaan, KJPP menyesuaikan dengan ekspektasi Direksi ASDP, termasuk penentuan Discount on Lack of Marketability (DLOM) yang lebih rendah dari opsi yang tersedia,” imbuhnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |