Pemerintah Mau Wajibkan BBM E10, Pertamina Bilang Begini

2 weeks ago 32

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menerapkan mandatori campuran etanol 10 persen (E10) dalam bahan bakar minyak (BBM). PT Pertamina (Persero) siap mendukung rencana penerapan tersebut.

Hal itu disampaikan Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri. Pihaknya akan turut serta dalam penyiapan beebagai aspek, termasuk sisi teknis menuju penerapan E10 tersebut.

"Keputusan pemerintah kita bersama-sama dengan seluruh stakeholders dan yang terpenting adalah penyiapan infrastruktur, begitu juga dari kita, sisi teknologi kita dorong, begitu juga untuk industri dari otomotif tentunya akan menyesuaikan," kata Simon saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Seperti diketahui, Pertamina sudah memiliki produk dengan campuran etanol, yakni Pertamax Green 95. Produk BBM itu telah dicampur 5 persen etanol dan digunakan oleh berbagai jenis kendaraan.

Kembali soal rencana mandatori E10, Simon menyampaikan, demi kepentingan masyarakat, Pertamina akan mendukung hal tersebut.

"Jadi, sambil berjalan lah, semua kan kebijakan ini yang menyangkut masyarakat banyak, tentunya harus sama-sama kita kaji dan tentunya kita dorong, karena manfaatnya akan sangat baik bagi masyarakat," tutur dia.

Rencana Mandatori E10

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) target menetapkan mandatori atau kewajiban campuran bioetanol 10 persen (E10) untuk BBM jenis bensin (gasoline) pada 2028.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, program E10 bakal melalui tahapan uji coba pasar (trial market) selama 2-3 tahun terlebih dahulu. Sebelum nantinya diwajibkan untuk BBM non subsidi.

"Jadi penerapannya di sekitar 2028, dan itu untuk non PSO dulu," ujar Eniya di Jakarta, dikutip Kamis (16/10/2025).

Berharap Konsumsi Naik

Saat ini, PT Pertamina (Persero) tengah melakukan trial market untuk BBM campuran bioetanol 5 persen (E5) pada produk Pertamax Green 95. Adapun kandungan 5 persen bioetanol tersebut dihasilkan dari molase atau ampas tebu.

Uji coba pasar Pertamax Green 95 akan terus dilaksanakan hingga 2026 mendatang. Sebelum masuk ke tahap E10, Eniya berharap tingkat konsumsi untuk produk campuran bioetanol 5 persen tersebut semakin membesar.

"Tahun depan sudah pasti bergerak untuk E5. Kita harapkan E5 bertumbuh. Saya pinginnya itu konsumsinya makin tumbuh," imbuh dia. Rancang Kepmen ESDM

Demi merealisasikan pentahapan mandatori bioetanol, Kementerian ESDM saat ini tengah menyusun Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. Selain menilik kesiapan pasar, kebutuhan 1,2 juta kiloliter (KL) etanol untuk menerapkan mandatori E10 pun turut dipertimbangkan.

"Nanti kalau ada mandatori, baru nanti keluar Kepmen, kita sedang bahas Kepmen. Karena Kepmen pentahapannya itu jadi acuan dari para investor atau pengusaha," kata Eniya.

"Kalau E10 ditetapkan, berarti kita perlu 1,2 juta kiloliter, untuk non PSO dulu. Jadi non PSO itu kita harapkan konsumsinya makin tinggi. Karena kan sekarang trennya dari PSO ke non PSO," tutur dia.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |