OJK Cs Kembali Blokir 776 Entitas Investasi dan Pinjol Ilegal, Ini Modusnya

2 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali memblokir 776 entitas dan aktivitas keuangan ilegal. Paling banyak merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Satgas PASTI setidaknya kembali memblokir 611 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi. Selain itu, Satgas juga memblokir 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. 

"Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan," seperti dikutip dari keterangan resmi Satgas PASTI, Sabtu (15/11/2025).

Ada beberapa modus yang dilakukan pada penawaran investasi ilegal tersebut. Di antaranya mencakup meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin. Tujuannya, untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.

Kementerian Agama juga mulai melakukan patroli siber terkait konten di media sosial yang berkaitan dengan umrah. Mulai dari umrah backpacker, jual visa umrah, dan jual SISKOPATUH untuk umrah mandiri, haji mandiri, yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

"Dengan demikian, saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI telah didukung oleh Kementerian Komunikasi Digital RI, Kepolisian Negara RI, BSSN, dan Kementerian Agama RI," seperti dikutip.

Satgas PASTI Blokir 14 Ribu Entitas Ilegal

Pencapaian di pertengangan November 2025 ini menambah panjang daftar entitas keuangan ilegal yang diblokir OJK dan Satgas PASTI yang bergerak sejak 2017. 

Satgas mencatat, hingga 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal. Jumlah ini terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |