MUI Bikin Fatwa Soal Pajak Bumi Bangunan, DJP Buka Suara

3 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto buka suara terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pengenaan pajak kepada masyarakat, termasuk soal pajak bumi dan bangunan (PBB). Bimo menyatakan, kebijakan PBB diatur oleh pemerintah daerah. Sementara itu, kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP) terkait pajak kelautan, pertambangan, hingga kehutanan.

Fatwa MUI menyoroti perlunya pajak berkeadilan yang dikenakan kepada masyarakat. Menanggapi itu, Bimo mengatakan sebagian kewenangan sudah dilimpahkan ke pemerintah daerah.

"Kalau PBB sebenarnya undang-undangnya sudah diserahkan ke daerah. Jadi, kebijakan, tarif, kenaikan dasar, pengenaan, semuanya di daerah," kata Bimo, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Dia mengaku sebelumnya sudah menjalin diskusi dengan MUI. Meski begitu, dia akan kembali bertemu dengan pihak MUI.

Menurut Bimo, MUI menyoroti soal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang kewenangannya ada di pemerintah daerah.

"Kita juga sudah diskusi dengan MUI sebelumnya. Jadi nanti kita coba tabayun dengan MUI, karena sebetulnya yang ditanyakan itu PBB-P2, (kewenangannya) itu di daerah, di kami hanya PBB yang terkait dengan kelautan, perikanan, dan pertambangan sama kehutanan," beber Bimo.

Fatwa MUI

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan dalam Musyawarah Nasional (Munas) yang digelar pada 20–23 November 2025.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa ini merupakan respon atas keluhan masyarakat terkait kenaikan PBB yang dinilai tidak sesuai prinsip keadilan.

"Fatwa ini ditetapkan sebagai respon hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” ujar Niam dalam keterangan tertulis, Minggu, 23 November 2025.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |