Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) Thailand pada Senin lalu memerintahkan miliarder Thaksin Shinawatra, yang tengah mendekam di penjara, untuk membayar pajak dan denda sebesar USD 542 juta atau Rp 9,05 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.704).
Denda tersebut terkait penjualan perusahaan Shin Corp. miliknya kepada Temasek, perusahaan investasi asal Singapura, hampir dua dekade lalu.
Dikutip dari Forbes pada Rabu (19/11/2025), Mahkamah Agung membatalkan putusan dari Pengadilan Pajak Sentral dan Pengadilan Banding Khusus, yang sebelumnya telah membatalkan penilaian pajak dari Departemen Pendapatan.
Keputusan ini menjadi pukulan terbaru bagi mantan Perdana Menteri Thailand tersebut. Pada September lalu Pengadilan Agung memberi putusan pada Thaksin untuk menjalani hukuman penjara satu tahun guna menyelesaikan hukuman penjara yang dijatuhkan pada 2023 terkait dengan kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Thaksin menjual 49% saham perusahaan Shin Corp. miliknya senilai 73,3 miliar baht atau Rp 37,74 triliun (asumsi baht terhadap rupiah di kisaran 514,937) kepada Temasek pada 2006, hanya beberapa hari setelah pemerintah Thailand menaikkan batas kepemilikan asing di perusahaan telekomunikasi menjadi 49% dari sebelumnya 25%.
Transaksi yang dilakukan tanpa pembayaran pajak itu, memicu protes besar yang berujung pada penggulingan Thaksin sebagai perdana menteri melalui kudeta militer saat ia sedang menghadiri pertemuan PBB di New York.
Thaksin merupakan salah satu mikiarder di Thailand dengan kekayaan bersih mencapai USD 2,1 miliar atau Rp 35,07 triliun. Ia menghabiskan sebagian besar waktunya di Dubai selama lebih dari satu dekade dalam pengasingan setelah penggulingannya.
Saat kembali pada 2023, Thaksin dijatuhi hukuman penjara delapan tahun, tetapi ia menerima pengampunan kerajaan yang mengurangi masa hukumannya menjadi satu tahun. Thaksin kemudian menghabiskan enam bulan di rumah sakit sebelum akhirnya dibebaskan dengan masa percobaan.
Namun, dilansir dari Forbes, pada September tahun ini, pengadilan memutuskan masa tinggal Thaksin Shinawatra di rumah sakit polisi, yang sebelumnya diklaim karena alasan sakit parah, dianggap ilegal. Artinya, masa tinggal tersebut tidak bisa dianggap sebagai bagian dari waktu yang seharusnya dia jalani sebagai hukuman penjara.
Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Akhirnya Jalani Hukuman Penjara
Sebelumnya, Mahkamah Agung Thailand pada Selasa (9/9/2025) memutuskan bahwa mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra harus menjalani hukuman satu tahun penjara karena masa penahanannya di ruang VIP sebuah rumah sakit sebagai pengganti penjara dinyatakan tidak sah.
Pria berusia 76 tahun itu sebelumnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan setelah kembali ke Thailand pada Agustus 2023, usai bertahun-tahun hidup dalam pengasingan.
Namun, dia sama sekali tidak pernah bermalam di dalam sel tahanan – Thaksin hanya berada di penjara beberapa jam sebelum dipindahkan ke kamar pribadi di Police General Hospital di Bangkok dengan alasan sakit jantung dan nyeri dada. Peristiwa ini memicu skeptisisme luas serta kemarahan publik.
Vonisnya kemudian dikurangi oleh Raja Maha Vajiralongkorn dari delapan tahun menjadi satu tahun. Setelah menjalani enam bulan—seluruhnya di rumah sakit—Thaksin dibebaskan bersyarat.
Perintah Pengadilan
"Memindahkannya ke rumah sakit tidak sah secara hukum, terdakwa tahu bahwa penyakitnya bukanlah keadaan darurat dan tinggal di rumah sakit tidak bisa dihitung sebagai masa tahanan," demikian bunyi putusan yang dibacakan hakim seperti dilansir CNA.
Majelis hakim yang terdiri dari lima orang menyatakan bahwa tanggung jawab atas lamanya Thaksin berada di rumah sakit tidak hanya terletak pada pihak dokter, melainkan juga karena sang taipan secara sengaja memperpanjang masa tinggalnya.
Pengadilan memerintahkan penerbitan surat perintah untuk membawa Thaksin ke Penjara Remand Bangkok.
Thaksin pun melepas jasnya dan masuk ke dalam mobil van departemen pemasyarakatan. Seorang saksi Reuters memastikan bahwa dia telah tiba di penjara.
Reaksi Thaksin
Thaksin menyatakan bahwa dia menerima keputusan pengadilan.
"Hari ini, mungkin saya tidak lagi memiliki kebebasan, namun saya tetap memiliki kebebasan berpikir untuk menciptakan manfaat bagi negara dan rakyat," ungkap Thaksin melalui Facebook.
"Saya akan tetap kuat, secara fisik dan mental, meluangkan waktu untuk mengabdi kepada raja, negara, dan rakyat Thailand."
Berbicara kepada wartawan di luar pengadilan, putrinya, Paetongtarn Shinawatra, mengecam putusan terhadap ayahnya. Dia menggarisbawahi bahwa Thaksin adalah perdana menteri Thailand pertama yang masuk penjara meski dengan banyak kebaikan yang telah dia lakukan untuk negara.
Paetongtarn juga mengungkapkan kekhawatirannya atas kondisi kesehatan sang ayah. Meski demikian, dia tetap menyampaikan terima kasih kepada raja yang sebelumnya telah meringankan hukuman ayahnya.
"Saya khawatir dengan ayah saya dan di lain sisi saya bangga bahwa beliau telah menciptakan begitu banyak momen bersejarah bagi negara," ujarnya. "Memang cukup berat, namun tentu saja kami tetap bersemangat, baik ayah maupun keluarga kami."
Thaksin Terima Keputusan
Seorang sekutu politik Thaksin yang hadir di ruang sidang menuturkan Thaksin menerima keputusan itu dengan baik.
"Dia masih bersemangat. Dia bilang kepada saya bahwa kepulangannya dari luar negeri memang untuk siap menghadapi apa pun, baik maupun buruk," tutur Kokaew Pikulthong, anggota parlemen Partai Pheu Thai.
Sekelompok pendukung Thaksin berkumpul di luar pengadilan menantikan putusan. Mereka mengenakan warna merah khas gerakan politik populisnya.
Ounruen Phongern mengatakan kepada AFP bahwa dia menerima putusan tersebut – yang merupakan babak terbaru dalam kisah panjang keluarga Shinawatra yang diwarnai serangkaian kasus hukum, protes jalanan, dan kudeta militer.
"Saya akan menunggunya – satu tahun tidaklah lama," janji perempuan berusia 61 tahun itu.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1928750/original/000486300_1519376905-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3950884/original/083651300_1646234565-Gedung_Pertamina.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417956/original/039451200_1763554576-WhatsApp_Image_2025-11-19_at_18.53.00_e5ba2794.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417919/original/028638500_1763553047-KAI_Logistik-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417908/original/015371000_1763551616-WhatsApp_Image_2025-11-19_at_15.22.36_6c683270.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4889982/original/071812500_1720767090-20240712-Persiapan_IKN-AFP_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417850/original/046441900_1763548753-pertae.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/4944782/original/052979500_1726398849-64f19e7805427.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417839/original/070956300_1763548264-Setia___Vijay_BOSCH.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4764754/original/019860100_1709784752-Pertamina_Shipping.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5404951/original/054732500_1762419929-Menteri_Koordinator_Bidang_Pangan__Zulkifli_Hasan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417884/original/074960500_1763550245-WhatsApp_Image_2025-11-19_at_16.56.39.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4175414/original/003994800_1664441560-B40.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5266495/original/096077900_1751004936-Gemini_Generated_Image_eakjveakjveakjve.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2670626/original/099453200_1547111682-20190110-Rupiah-Tetap-Berada-di-Zona-Hijau-Angga5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4354724/original/020561600_1678519431-2336cfe5-9e26-41ff-bc19-6aaebba63ed8.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5316912/original/074983800_1755255437-Menteri_Pangan_Zulkifli_Hasan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417384/original/001790400_1763531633-Chief_Investment_Officer__CIO__Danantara_Pandu_Sjahrir-19_nov_2025.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417473/original/068572600_1763534883-Clipboard_11-19-2025_01.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417404/original/067281200_1763532584-1000156238.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5316269/original/095179300_1755230967-1000073188.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2053635/original/071518800_1522820303-20180404-BI-MER-AB2a.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1095897/original/096862700_1451317311-Gedung-PPATK-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3532289/original/028365400_1628161488-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5305552/original/006464400_1754356170-IMG-20250805-WA0000.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5303419/original/005458100_1754102666-1000012531.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4592086/original/067091100_1695951584-WhatsApp_Image_2023-09-29_at_8.27.22_AM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3181749/original/007438500_1594892571-20200716-Rupiah-6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3431559/original/018558900_1618622607-Ilustrasi_bank_jago_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5315930/original/011984600_1755179439-4a6f0e71-3a5a-4e3b-ab07-547e802acfa8.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4065432/original/001612500_1656325087-WhatsApp_Image_2022-06-27_at_5.08.03_PM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5332516/original/077414500_1756509471-1000015044.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4465765/original/043413400_1686728194-Gedung_Kemenkeu_Jakarta.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5321249/original/062289700_1755667530-IMG-20250820-WA0003.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3532284/original/011004900_1628161432-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5309500/original/043626700_1754629772-Screenshot_20250808_120506_Chrome.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344096/original/084598800_1757479183-Screenshot_2025-09-10_113742.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3233958/original/005284500_1599717943-20200910-Jakarta-Tarik-Rem-Darurat_-Ganjil-Genap-Ditiadakan-dan-Transportasi-Umum-Dibatasi-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4957031/original/046992800_1727733952-Snapinsta.app_412830169_383580067453328_4605501714941854422_n_1080.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4721216/original/051913900_1705711229-fotor-ai-2024012073928.jpg)