Mensesneg: Redenominasi Rupiah Belum Akan Diterapkan dalam Waktu Dekat

2 weeks ago 21

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan kebijakan redenominasi rupiah belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11).

“Belum, masih jauh,” kata Prasetyo singkat menanggapi pertanyaan wartawan terkait rencana pelaksanaan redenominasi, dikutip dari Antara, Senin (10/11/2025).

Saat ini, pemerintah masih dalam tahap menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), yang ditargetkan rampung pada tahun 2027.

Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Dalam beleid itu, Kementerian Keuangan menyebutkan ada empat rancangan undang-undang yang disiapkan, termasuk RUU Redenominasi Rupiah.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis PMK tersebut.

Tujuan Redenominasi Rupiah: Efisiensi Transaksi dan Daya Saing Ekonomi

Dalam rancangan aturan itu, redenominasi dijelaskan sebagai penyederhanaan nilai nominal rupiah tanpa mengubah nilai riil atau daya belinya. Artinya, penghapusan beberapa angka nol di belakang nominal hanya untuk mempermudah transaksi dan sistem keuangan.

Sebagai contoh, bila sebelum redenominasi satuan harga tercatat Rp1.000, maka setelah redenominasi akan menjadi Rp1, tanpa mengubah harga barang maupun daya beli masyarakat.

Langkah ini bukan devaluasi, tetapi penyesuaian nominal agar rupiah lebih efisien digunakan dan sejajar dengan mata uang negara lain. Dengan sistem baru, proses pencatatan transaksi, sistem pembayaran, hingga laporan keuangan diharapkan lebih sederhana dan mudah dipahami masyarakat.

Pemerintah Targetkan RUU Redenominasi Rampung pada 2027

Dalam PMK 70/2025, disebutkan bahwa penyusunan RUU Redenominasi menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan efisiensi perekonomian dan kredibilitas rupiah.

Beleid tersebut menjelaskan, redenominasi diharapkan dapat memperkuat daya saing nasional, menjaga stabilitas ekonomi, serta melindungi daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.

Selain itu, penyederhanaan nilai rupiah juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap mata uang nasional, baik di dalam negeri maupun di pasar internasional.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini masih akan melalui kajian mendalam dan sosialisasi luas. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak salah paham terhadap redenominasi yang berbeda dengan penghapusan nilai uang.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |