Menkes Buka-bukaan Keuangan BPJS Kesehatan: Bisa Positif Kalau Iuran Naik

19 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka-bukaan kondisi keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ternyata, BPJS Kesehatan baru bisa mencatatkan positif ketika ada kebaikan iuran.

Budi menuturkan, beban jaminan kesehatan nasional (JKN) kerap lebih tinggi dibandingkan pendapatan iuran BPJS Kesehatan. Ada beberapa kali kondisi positif, namun itu atas pengaruh kenaikan iuran.

"Memang BPJS itu enggak pernah sustainable, dia positif kalau dinaikin iuran. Jadi kenaikan iuran itu selalu telat, minus, minus, minus, naikin, di 2016 positif, kemudian ada Covid, di 2020, 2021, 2022 positif, ini (2023) negatif lagi," ungkap Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Mengutip data yang dipaparkan Budi, beban klaim JKN lebih tinggi di 2014-2018. Beban sedikit lebih tinggi dari pendapatan pada 2015-2016 saat ada kenaikan iuran.

Kemudian, pada 2017-2018 bebannya kembali lebih tinggi. Lalu, ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2019. Pada saat itu hingga 2022 pendapatan BPJS Kesehatan membaik, bahkan cukup jauh lebih tinggi dari beban JKN. Namun, pada 2023, bebannya kembali melambung.

"Walaupun secara politis memang ini sensitif, ini harus dikaji terus untuk menjaga sutainability dari kemampuan BPJS dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat kita, dan tugas kita bersama untuk menjaga," tutur dia.

"Bahwa iuran BPJS itu sangat-sangat murah dan mengutungnkan bagi kesehatan masyarakat," sambungnya.

Pendapatan BPJS Kesehatan

Sebagai informasi, pada 2019, pendapatan BPJS Kesehatan dari iuran mencapai Rp 111,8 triliun dengan beban 108,5 triliun. Lalu, pada 2020, pendapatannya mencapai Rp 139,9 triliun dengan beban Rp 95,5 triliun.

Berikutnya, pasa 2021 pendapatannya mencapai Rp 143,3 triliun dengan bwban 90,3 triliun. Pada 2022, pendapatannya naik tipis ke Rp 144 triliun dengan beban Rp 113,5 triliun.

Hanya saja, pada 2023 keadaan mulai kembali berbalik. Pendapatan BPJS Kesehatan Rp 151,7 triliun tapi menanggung beban Rp 158,7 triliun. Sama hanya dengan 2024, pendapatannya Rp 165,3 triliun dengan beban Rp 175,1 triliun, serta 2025 pencapatannya Rp 129,9 triliun dengan beban Rp 139,4 triliun.

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Manusia, Muhaimin Iskandar menyampaikan registrasi pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan pada akhir 2025. Dia meminta peserta yang berhak dihapus tunggakannya bersiap untuk melakukan registrasi ulang.

"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang," kata Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Perlu Registrasi Ulang

Dia menjelaskan kepesertaan BPJS Kesehatan dapat kembali aktif apabila peserta selesai melakukan registrasi ulang. Dengan begitu, peserta non aktif karena memiliki tunggakan iuran dapat kembali mendapat layanan BPJS Kesehatan.

"Registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," ujar dia.

Cak Imin menjelaskan tunggakan iuran peserta yang masuk kategori program pemutihan akan dibebankan kepada BPJS Kesehatan. Pemerintah, kata dia, akan segera mengumumkan program pemutihan tersebut secara mendetail.

"Ya, otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan," tutur Cak Imin.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |