Mendag Tak Ingin Indonesia jadi Tempat Pembuangan Limbah, Pengawasan Impor Barang Bekas Diperkuat

4 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Pengawasan dinilai mesti diperkuat untuk mencegah impor barang bekas yang telah dilarang oleh pemerintah Indonesia. Seiring pengawasan ketat terhadap impor barang bekas, menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dapat meningkatkan industri dalam negeri seperti tekstil.

"Yang harus diperkuat adalah pengawasannya," ujar Mendag Budi Santoso, seperti dikutip dari Antara, Selasa (25/11/2025).

Hal ini seiring banyaknya temuan impor barang dan pakaian bekas di Indonesia, yang merugikan pengusaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Mendag menuturkan, pihaknya memiliki tugas pengawasan setelah perbatasan (post -border) bersama instansi-instansi terkait.

"Kalau yang di border itu ada Kementerian Keuangan, dan lain-lain. Jadi, kami bareng-bareng, lagi melakukan pengawasan yang cukup. Mudah-mudahan berjalan dengan baik," kata Mendag Busan.

Ia menilai, dengan pengawasan yang lebih optimal dari para pemangku kepentingan terkait, diharapkan akan menumbuhkan industri dalam negeri terutama industri pakaian jadi dan tekstil.

"Barang-barang kita juga bagus, juga enggak mahal, enggak kalah kok harganya dengan barang-barang ini. Jadi, kita ingin industri kita berkembang dengan baik,” kata dia.

Mendag juga menegaskan, Indonesia bukanlah tempat pembuangan limbah, terutama limbah pakaian bekas.

"Kita juga tidak ingin Indonesia itu menjadi tempat membuang limbah. Coba pelajari, kalau membuang limbah pakaian bekas di negara-negara (lain) itu mahal sekali, masa harus dibuang di kita?” tutur Busan.

"Kita tidak ingin limbah industri apa pun itu dikirim ke negara Indonesia, apalagi di ekspor dan kita beli. Jadi itu larang,“ ia menambahkan.

Sebelumnya, pemerintah telah menutup dua perusahaan yang terindikasi mengimpor pakaian bekas. Kedua perusahaan itu juga diwajibkan membiayai proses pemusnahan barang temuan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memilih untuk mencacah ulang pakaian dan tas bekas (balpres) impor ilegal dan menjual sebagiannya ke pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam taklimat media, di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat, 14 November 2025, Purbaya mengatakan, cara pemusnahan baju impor ilegal selama ini tidak memberikan keuntungan bagi negara, justru membuat pemerintah mengeluarkan biaya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |