Kemenko Perekonomian: Tak Ada Pertukaran Data Pribadi dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

13 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Dalam dokumen berjudul "Lembar Fakta: Amerika Serikat (AS) dan Indonesia Capai Kesepakatan Dagang Bersejarah" yang dirilis Gedung Putih,  terdapat klausul kesepakatan dagang antara AS dan Indonesia menyangkut isu perlindungan data pribadi.

"Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi ke luar wilayahnya ke AS dengan cara mengakui AS sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia. Perusahaan-perusahaan AS telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun," bunyi lembar fakta tersebut.

Namun, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menepis adanya transfer data pribadi tersebut. Ia menegaskan bahwa dalam Joint Statement antara AS dengan Indonesia keleluasaan transfer data tersebut merupakan keleluasaan transfer data yang terfokus pada data komersial,

"Bukan untuk data personal atau individu dan data yang bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur pada Undang-Undang maupun aturan terkait lainnya," jelas Haryo dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7/2025).

Ia melanjutkan, kementerian yang memimpin perundingan mengenai Joint Statement pertukaran data ini adalah Kementerian Komunikasi dan Digital.

Transfer Data Pribadi Masuk dalam Kesepakatan Dagang AS-Indonesia

Sebelumnya, Gedung Putih melalui situs web-nya pada Selasa (22/7/2025) merilis dokumen berjudul "Lembar Fakta: Amerika Serikat (AS) dan Indonesia Capai Kesepakatan Dagang Bersejarah."

Lembar fakta tersebut dibuka dengan pernyataan, "Presiden Donald Trump mengumumkan sebuah kesepakatan dagang bersejarah dengan Indonesia, yang akan memberikan warga AS akses pasar di Indonesia—akses yang sebelumnya dianggap mustahil—dan membuka terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, serta digital AS."

 Dalam kesepakatan ini, Indonesia akan membayar tarif timbal balik kepada AS sebesar 19 persen.

Terkait penghapusan hambatan tarif disebutkan, "Indonesia akan menghapus hambatan tarif terhadap lebih dari 99 persen produk AS yang diekspor ke Indonesia, berdasarkan perlakuan preferensial, di seluruh sektor, termasuk semua produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, serta bahan kimia, yang akan menciptakan peluang akses pasar yang bernilai secara komersial bagi seluruh ragam ekspor AS serta mendukung lapangan kerja AS yang berkualitas tinggi."

Ketentuan lainnya dalam kesepakatan dagang antara AS dan Indonesia menyangkut isu perlindungan data pribadi.

"Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi ke luar wilayahnya ke AS dengan cara mengakui AS sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia. Perusahaan-perusahaan AS telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun," bunyi lembar fakta tersebut.

Diresmikan Beberapa Pekan Lagi

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah Indonesia belum memberikan penjelasan mengenai ketentuan transfer data pribadi yang dimaksud.

Sementara itu, dalam hal meningkatkan standar ketenagakerjaan disebutkan, "Indonesia telah berkomitmen untuk mengadopsi dan melaksanakan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa serta menghapus ketentuan-ketentuan yang membatasi pekerja dan serikat buruh dalam menjalankan kebebasan berserikat dan hak untuk berunding secara kolektif."

Lembar fakta itu juga menyebut, "Dalam beberapa minggu ke depan, AS dan Indonesia akan meresmikan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik guna mengamankan manfaat bagi pelaku usaha dan pekerja AS."

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |