5 Fakta Terkait Transfer Data Pribadi yang Disepakati Amerika Serikat dan Indonesia

1 month ago 24

Liputan6.com, Jakarta - Amerika Serikat (AS) dan Indonesia telah menyepakati Kerangka Kerja untuk menegoisasikan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade). Hal ini untuk memperkuat hubungan ekonomi bilateral kedua negara.

Seiring hal itu Gedung Putih merilis dokumen berjudul  "Lembar Fakta: Amerika Serikat (AS) dan Indonesia Capai Kesepakatan Dagang Bersejarah,” yang diunggah dari situs web-nya pada Selasa, 22 Juli 2025.

Pada lembar fakta itu, diawali dengan pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan sebuah kesepakatan dagang bersejarah dengan Indonesia, yang akan memberikan warga AS akses pasar di Indonesia—akses yang sebelumnya dianggap mustahil—dan membuka terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, serta digital AS."

Pada kesepakatan ini, Indonesia akan membayar tarif timbal balik kepada AS sebesar 19%. Demikian seperti dikutip dari Kanal Global Liputan6.com, Kamis (24/7/2025).

Terkait penghapusan hambatan tarif disebutkan, "Indonesia akan menghapus hambatan tarif terhadap lebih dari 99 persen produk AS yang diekspor ke Indonesia, berdasarkan perlakuan preferensial, di seluruh sektor, termasuk semua produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, serta bahan kimia, yang akan menciptakan peluang akses pasar yang bernilai secara komersial bagi seluruh ragam ekspor AS serta mendukung lapangan kerja AS yang berkualitas tinggi."

Ketentuan lainnya dalam kesepakatan dagang antara Amerika Serikat dan Indonesia menyangkut isu perlindungan data pribadi.

"Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi ke luar wilayahnya ke AS dengan cara mengakui AS sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia. Perusahaan-perusahaan AS telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun," bunyi lembar fakta tersebut.

Istana Soal Transfer Data Pribadi ke AS

Terkait hal itu, isu mengenai pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat (AS) yang merupakan bagian dari hasil kesepakatan tarif antara AS dan Indonesia menuai perhatian masyarakat.

Kepala  Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi  menuturkan, pertukaran data itu hanya sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Hasan menuturkan, pertukaran tersebut dilakukan kepada negara yang sudah diakui mampu melindungi dan menjamin keamanan data pribadi. Menurut dia, hal tersebut juga dilakukan oleh berbagai negara.

"Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi," kata Hasan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.

"Itu juga dilakukan dengan berbagai negara, dengan Uni Eropa dan segala macam," ia menambahkan.

Seiring isu pertukaran data pribadi ke Amerika Serikat yang merupakan bagian dari kesepakatan tarif dagang, berikut fakta-faktanya:

1.Respons Kemenko Perekonomian

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menepis ada transfer data pribadi tersebut. Ia menegaskan, dalam Joint Statement antara AS dengan Indonesia keleluasaan transfer data tersebut merupakan keleluasaan transfer data yang terfokus pada data komersial.

"Bukan untuk data personal atau individu dan data yang bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur pada Undang-Undang maupun aturan terkait lainnya," jelas Haryo dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Juli 2025.

Haryo menuturkan, kementerian yang memimpin perundingan mengenai Joint Statement pertukaran data ini adalah Kementerian Komunikasi dan Digital.

2. Istana Sebut Pertukaran Data untuk Tujuan Komersial

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menanggapi mengenai isu transfer data pribadi warga Indonesia ke AS.

Ia menuturkan, pertukaran data ini bertujuan untuk komersial. Ia mencontohkan jual beli barang berbahaya seperti bom yang membutuhkan keterbukaan data pembeli dan penjual.

"Bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain , dan bukan juga kita kelola data orang lain. Kira kira seperti itu. Itu untuk pertukaran barang jasa tertentu yang nanti bisa jadi bercabang dua, dia bisa jadi bahan bermanfaat tapi juga bisa jadi brang yang berbahaya seperti bom. Itu butuh keterbukaan data, siapa pembeli siapa penjual," kata Hasan seperti dikutip dari Kanal News Liputan6.com, Kamis, 24 Juli 2025.

3. Pertukaran Data Berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi

Selain itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menuturkan, pertukaran tersebut dilakukan  kepada negara yang sudah diakui mampu melindungi dan menjamin keamanan data pribadi. Menurut dia, hal tersebut juga dilakukan oleh berbagai negara.

"Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi," ujar Hasan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025 yang dikutip Kamis pekan ini.

"Itu juga dilakukan dengan berbagai negara, dengan Uni Eropa dan segala macam," ia menambahkan.

Hasan memastikan pemerintah akan tetap melindungi data pribadi masyarakat. Hasan menuturkan pengelolaan data pribadi masyarakat juga akan dikelola oleh masing-masing negara.

"Kita sudah ada perlindungan data pribadi, dan perlindungan data pribadi ini dipegang oleh pemerintahan kita. Soal pengelolaan data, kita lakukan masing-masing. Saya sudah koordinasi sama Pak Menko (Airlangga) yang jadi leader dari negosiasi ini," ujar dia.

4.Koordinasi Komdigi dan Kemenko Perekonomian

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid akan segera berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait kesepakatan transfer data pribadi ke AS. Dia menunggu penjelasan dari Airlangga terkait kesepakatan tersebut.

"Besok (Kamis) kami akan ke Menko Perekonomian dan besok kami akan koordinasi seperti apa penjelasannya dan nanti mungkin akan ada pernyataan dari Menko Perekonomian atau dari kami. Untuk saat ini, kami harus menunggu sampai ada koordinsasi dengan Menko Perekonomian," pungkas Meutya.

5.Tanggapan Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto merespons mengenai kesepakatan transfer data antara Indonesi dan Amerika Serikat (AS). Ia menuturkan, negosiasi dengan AS masih berjalan.

"Ya nanti itu sedang di, kan negosiasi berjalan terus," ujar Prabowo saat memberikan keterangan usai menghadiri Harlah Ke-27 PKB di Jakarta, Rabu malam, 23 Juli 2025, seperti dikutip dari Antara.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |