Daftar Lengkap 15 Anggaran Belanja K/L yang Bakal Dipangkas 2026

4 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan kembali melakukan penghematan anggaran belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) pada tahun 2026. Dalam efisiensi tersebut akan dihemat 15 item belanja K/L.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam PMK tersebut menimbang untuk pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien dan tepat sasaran, perlu mengambil langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden.

"Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja," bunyi pasal 3 ayat 2, dikutip dari JDIH Kemenkeu, Jumat (8/8/2025).

Adapun pada Pasal 3 ayat 3 dan 4 disebutkan jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi belanja barang, belanja modal, dan/atau jenis belanja lainnya sesuai arahan Presiden. Daftar 15 item belanja baik belanja barang dan belanja modal K/L yang akan dihemat pada 2026:

1. Alat tulis kantor

2. Kegiatan seremonial

3. Rapat, seminar, dan sejenisnya

4. Kajian dan analisis

5. Diklat dan bimtek

6. Honor output kegiatan dan jasa profesi

7. Percetakan dan souvenir

8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan

9. Lisensi aplikasi

10. Jasa konsultan

11. Bantuan pemerintah

12. Pemeliharaan dan perawatan

13. Perjalanan dinas

14. Peralatan dan mesin

15. Infrastruktur

Pembukaan Blokir Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Dalam beleid tersebut dijelaskan Pemerintah membuka ruang bagi kementerian dan lembaga (K/L) untuk mengajukan pembukaan blokir anggaran hasil efisiensi belanja. Hal ini tertuang dalam Pasal 13 regulasi terkait efisiensi anggaran negara yang mengatur mekanisme dan ketentuan pembukaan blokir anggaran tersebut.

Sesuai ketentuan, pembukaan blokir dapat dilakukan setelah Menteri atau Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran menerima arahan dari Presiden.  Setelah itu, usulan pembukaan blokir disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan resmi.

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara akan menyetujui pembukaan blokir untuk beberapa jenis belanja. Di antaranya adalah belanja pegawai, operasional kantor, pelaksanaan tugas dan fungsi dasar, serta pelayanan publik. Selain itu, blokir juga bisa dibuka untuk kegiatan prioritas Presiden dan kegiatan yang berdampak pada peningkatan penerimaan negara.

Setelah memberikan persetujuan, Menteri Keuangan akan mengarahkan Direktur Jenderal Anggaran untuk menindaklanjuti pembukaan blokir tersebut.

Arahan ini diberikan berdasarkan masukan dari Presiden. Sebagai tindak lanjut, Direktur Jenderal Anggaran melalui Direktur Anggaran Bidang akan meminta Kementerian atau Lembaga terkait untuk segera mengajukan usulan revisi anggaran.

Banggar Restui Pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih Rp 85,6 triliun, Sri Mulyani: Terima Kasih!

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui langkah pemerintah yang ingin memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) 2024 sebesar Rp 85,6 triliun.

Persetujuan ini disepakati dalam rapat pembahasan realisasi APBN semester I dan prognosis semester II tahun 2025 bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran pemerintah, di DPR, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Pemanfaatan SAL tersebut dilakukan untuk membantu menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang diproyeksikan melebar. Pemerintah berharap langkah ini dapat mengurangi ketergantungan terhadap utang melalui penerbitan surat berharga negara (SBN).

Wakil Ketua Banggar DPR RI Wihadi Wiyanto menyebut, dengan memanfaatkan sebagian dari total SAL sebesar Rp 457,5 triliun, pemerintah bisa menekan beban pembiayaan yang sebelumnya diperkirakan membengkak.

Adapun realisasi pembiayaan anggaran tahun 2025 diprediksi mencapai Rp 662 triliun, naik dari proyeksi awal sebesar Rp 616,2 triliun.

"Pemanfaatan SAL sebesar Rp 85,6 triliun yang akan digunakan untuk penurunan penerbitan SBN, pemenuhan kewajiban pemerintah atas belanja prioritas dan pembiayaan defisit," kata Wihadi.

Kesimpulan tersebut kemudian disetujui oleh forum rapat. Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah pun memastikan tidak ada penolakan dari pemerintah maupun dari fraksi-fraksi terhadap rencana tersebut.

"Sudah disampaikan secara lengkap mohon izin minta persetujuan apakah kesimpulan yang disampaikan pimpinan disetujui? Pemerintah setuju?," ujarnya.

Defisit APBN 2025 Disepakati 2,78 Persen dari PDB

Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan apresiasi kepada Banggar DPR RI yang telah menyetujui outlook defisit anggaran tahun 2025. Pemerintah mengusulkan defisit sebesar 2,78 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

"Kami berterima kasih Badan Anggaran telah membahas dan menyetujui untuk defisit anggaran outlook 2025 sebesar 2,78 persen dari PDB," ujar Sri Mulyani.

Ia menegaskan bahwa angka ini diharapkan cukup untuk mendukung program-program prioritas pemerintah. Menurut Menkeu, penggunaan SAL menjadi bagian penting dalam strategi fiskal untuk merespons tekanan global yang berdampak ke dalam negeri. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah counter cyclical yang diperlukan dalam menjaga daya tahan ekonomi nasional.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |