Tantiem Komisaris BUMN, Hadiah Kinerja atau Beban Negara?

13 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyoroti tantiem pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat menyampaikan pidato Pengantar RAPBN Tahun Anggaran 2026 dan Nota Keuangan di Jakarta pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Di sela penyampaian pidato RAPBN 2026 dan Nota Keuangan, Prabowo menyatakan akan menghapus tantiem komisaris dan direksi BUMN serta memangkas jumlah komisaris. Hal itu bukan tanpa alasan. Prabowo melihat, kinerja perusahaan kurang baik tetapi komisaris banyak.

“Tadinya pengelolaannya secara tidak masuk akal. Perusahaan rugi komisarisnya banyak banget. Saya potong setengah komisaris, paling banyak 6 orang, kalau bisa cukup 4 atau 5. Dan saya hilangkan tantiem,” ujar Prabowo, dikutip Sabtu (16/8/2025).

Ia pun mengusulkan jika perusahaan masih rugi, direksi juga tak menerima tantiem.  Prabowo heran komisaris BUMN yang rapat sebulan sekali bisa mendapatkan tantiem dengan nilai kisaran Rp 40 miliar.

“Masa ada komisaris rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp 40 miliar setahun. Saya juga telah perintahkan Danantara, direksi tidak perlu tantiem kalau rugi. Kalau untung, untungnya harus benar, jangan untung akal-akalan,” kata dia.

Minta Danantara Benahi BUMN

Selain itu, Prabowo juga memerintahkan Danantara untuk membenahi BUMN. Hal ini agar optimalkan aset BUMN sehingga dapat menopang APBN.

“Aset yang berada di BUMN itu lebih dari USD 1.000 triliun. Harusnya BUMN itu sumbang kepada kita minimal USD 50 miliar. Kalau USD 50 miliar, APBN kita tidak defisit. Saya beri tugas kepada Badan Pengelola Investasi Danantara untuk membereskan BUMN kita,” ujar Prabowo.

Hemat Rp 18 Triliun

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menuturkan, larangan tantiem kepada komisars BUMN dihitung dapat menghemat hingga Rp 18 triliun.

"Ya, memang kebijakan itu sudah disampaikan sekitar 1 bulan setengah yang lalu, bahwa pertama pengurangan jumlah komisaris. Itu lebih dari separuh komisaris di satu BUMN, jumlahnya dikurangi," ujar Dasco, ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

"Lalu yang kedua memang tantiemnya ditiadakan. Dan itu, kalau saya tidak salah, ada penghematan sekitar Rp 17-18 triliun dari tantiem-tantiem yang ada. Sehingga tentunya untuk efektivitas BUMN itu terasa sekali," ia menambahkan.

Hasil Kajian Danantara

Langkah penghapusan tantiem kepada komisaris BUMN dan anak usaha ini ditetapkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Terkait kebijakan larangan komisaris BUMN dan anak usaha mendapatkan tantiem itu telah dilaporkan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani kepada Presiden Prabowo.

Ia melaporkan mengenai analisis terkait kebijakan penghematan anggaran dari pemberian tantiem dan bonus kepada manajemen perusahaan. Dari kajian yang dibuat ada penghematan sekitar Rp 8 triliun per tahun.

"Untuk memberi tahu bahwa penghematannya itu, dari yang kita lakukan itu conservatively sekitar Rp 8 triliun per tahun. Jadi kajiannya kita bikin lengkap,” ujar Rosan dalam keterangan seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis, 7 Agustus 2025.

Danantara juga telah melakukan langkah penghematan melalui surat edaran terkait pemberian tantiem dan bonus bagi jajaran komisaris dan direksi BUMN.

"Saya hanya melaporkan penghematan yang kita lakukan dari surat yang kami terbitkan, yang terhadap tantiem dan bonus untuk Board of Commissioners atau Komisaris, dan juga untuk Direksi yang berhak mendapatkan, manajemen yang berhak mendapatkan tantiem atau bonus sesuai dengan kinerja perusahaannya,” kata Rosan.

Danantara Keluarkan SE

kebijakan larangan komisaris BUMN dan anak usaha mendapatkan insentif dan tantiem ini itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025, yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, terkonfirmasi oleh Danantara Indonesia.

Dalam SE tersebut, anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.

Sedangkan anggota Direksi BUMN dan anak usaha, pemberian tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan, harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan.

Selain itu, bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan BUMN, seperti namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan atau financial statement fraud (manipulation).

Alasan Danantara

Dalam hal terdapat hasil usaha yang sifatnya "one-off" (sebagai contoh revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi dan sejenisnya) atau "windfall", maka harus dikeluarkan dari perhitungan.

Adapun kebijakan tersebut berlaku sejak tahun buku 2025. Kebijakan ditetapkan sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang beberapa kali diubah dengan terakhir UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang pengelolaan terhadap BUMN, investasi dividen yang berasal dari BUMN, dan operasional BUMN, sepenuhnya merupakan kewenangan BPI Danantara, Holding Operasional dan Holding Investasi.

Kebijakan tersebut ditetapkan dalam rangka menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik yang berlaku di level nasional maupun internasional untuk menjaga kepentingan BUMN dan semua pemangku kepentingan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |