UMP 2026: Pemerintah Siapkan Rentang Kenaikan, Daerah Diberi Wewenang Penuh

2 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah pusat tengah menyiapkan formula baru untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, yang berbeda dari sistem satu angka seperti tahun sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan panduan berupa rentang atau range kenaikan upah yang menjadi pedoman nasional, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa penerapan rentang kenaikan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, hingga pertumbuhan ekonomi dalam penetapan upah.

“Kami memberikan panduan berupa range, nanti pemerintah daerah yang menentukan sendiri sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekonomi masing-masing daerahnya, inflasinya, kemudian kebutuhan hidup layaknya dia jauh nggak dari upah sekarang,” ujar Yassierli dikutip dari Antara, Kamis (27/11/2025). 

Menurut Yassierli, pendekatan satu angka nasional selama ini tidak mampu mengatasi perbedaan kondisi antar daerah. Karena itu, format rentang dinilai lebih adil dan lebih sesuai dengan amanat MK.

Masih dalam Proses Revisi

Meski konsepnya sudah ditetapkan, Yassierli menyampaikan bahwa detail besaran rentang kenaikan UMP 2026 masih dibahas secara internal. Pemerintah juga sedang menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar hukum penerapan formula baru tersebut. Ia memastikan aturan final akan diumumkan setelah proses revisi selesai.

“Tunggu saja dulu ya. Kita revisi PP, nanti sesudah itu oke, nanti kita umumkan,” kata Yassierli.

Selain itu, Dewan Pengupahan Daerah disebut akan memegang peran lebih besar dalam memberikan rekomendasi besaran kenaikan upah. Hal ini sesuai amanat Mahkamah Konstitusi, yang menekankan bahwa penentuan upah perlu melibatkan kajian dari masing-masing daerah agar lebih relevan dengan kondisi lokal.

Usul dari Dewan Pengupahan Daerah

Dalam skema baru ini, Dewan Pengupahan Daerah akan mengusulkan besaran kenaikan upah kepada gubernur berdasarkan karakteristik ekonomi masing-masing wilayah.

“Sesuai amanat dari MK itu, bahwa setiap Dewan Pengupahan Daerah diberikan wewenang untuk mengusulkan besaran kenaikan upahnya kepada Gubernur,” ujar Yassierli.

Pemerintah menargetkan pengumuman UMP 2026 dilakukan sebelum 31 Desember 2025. Dengan demikian, penetapan upah baru dapat berlaku tepat waktu mulai Januari 2026.

Skema rentang kenaikan UMP ini diyakini mampu memberikan fleksibilitas bagi daerah dalam merespons tekanan ekonomi, sekaligus menciptakan standar nasional yang tetap terukur.

Pemerintah berharap kebijakan baru tersebut dapat menjaga keberpihakan terhadap pekerja tanpa mengabaikan kemampuan dunia usaha.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |