Hitung-hitungan Kenaikan Upah 2026 versi Buruh Sebesar 10,5%

2 weeks ago 32

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan, tuntutan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5% bukan asal-asalan.

Dasarnya jelas, yakni mengacu pada data inflasi resmi pemerintah. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2024, periode penghitungan inflasi bukan Januari–Desember 2025, melainkan Oktober tahun sebelumnya hingga September 2025.

"Tentu ada alasannya menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5% - 10,5% di tahun 2026. Kami menggunakan data Pemerintah yang menyatakan untuk mengukur kenaikan upah minimum itu menggunakan data inflasi pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi dari Oktober 2024 hingga Juli 2025 tercatat 2,66%. Untuk Agustus–September 2025, data resmi memang belum keluar.

Namun, Litbang KSPI menggunakan metode regresi untuk memperkirakan tambahan inflasi minimal 0,6% pada dua bulan tersebut. Dengan demikian, total inflasi dalam periode yang relevan mencapai 3,26%.

Angka ini kemudian dijadikan salah satu komponen penting dalam menghitung kenaikan upah minimum 2026. KSPI menegaskan, perhitungan tersebut sudah sesuai formula pemerintah sendiri, bukan asumsi sepihak dari serikat pekerja.

Faktor Penentu

Said Iqbal menambahkan, jika pemerintah tetap konsisten pada formulanya, maka data inflasi yang sudah dihitung KSPI otomatis menjadi acuan dalam menentukan kenaikan upah. Karenanya, angka dasar 3,26 persen inflasi adalah pondasi awal tuntutan buruh.

Pertumbuhan Ekonomi Jadi Faktor Penentu

Selain inflasi, faktor pertumbuhan ekonomi juga menjadi variabel penting. Litbang KSPI menghitung rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional dalam periode Oktober 2024 hingga September 2025. Meskipun data Agustus–September 2025 belum tersedia, metode regresi kembali digunakan untuk memproyeksikannya.

Hasilnya, pertumbuhan ekonomi diperkirakan berada di kisaran 5,1 persen hingga 5,2 persen. Semua data ini bersumber dari BPS. Dari hasil penjumlahan inflasi 3,26 persen dengan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, diperoleh angka 8,46 persen yang kemudian dibulatkan menjadi 8,5 persen.

"Pertumbuhan ekonomi Oktober 2024 sampai dengan September 2025, tentu data Agustus dan September datanya diregresikan ketemu angkanya pertumbuhan ekonomi 5,1 persen sampai dengan 5,2 persen. Semua data adalah data Pememerintah dari BPS. Kalau kita jumlahnya 3,26 persen ditambah 5,2 persen hasilnya 8,46 persen dibulatkan 8,5 persen," jelasnya.

Indeks Tertentu Dorong Angka 10,5 Persen

Selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, variabel lain yang turut masuk dalam rumus adalah indeks tertentu. Tahun lalu, Presiden Prabowo Subianto menggunakan indeks 0,9 persen sehingga kenaikan upah minimum 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen.

Untuk 2026, KSPI memasukkan indeks 1,0 persen sebagai acuan. Di daerah-daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang jauh melampaui rata-rata nasional, indeks tertentu bisa lebih tinggi. Said Iqbal mencontohkan Maluku Utara yang dalam dua tahun terakhir mencatat pertumbuhan ekonomi hingga 20 persen, atau empat kali lipat pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam kasus seperti ini, indeks tertentu dihitung 1,4 persen.

"Dalam dua tahun terkahir misalnya, Maluku Utara pertumbuhan ekonominya 20 persen kan 4 kali pertumbuhan ekonomi nasional. Maka indeks tertentunya dipakai 1,4 persen, Jadi, inflasi 3,26 persen ditambah 1,4 persen dikali 5,2 persen pertumbuhan ekonomi ketemulah 10,5 persen," pungkasnya.

Buruh Bakal Gelar Aksi Besar-besaran, Tuntut Upah Minimum 2026 Naik hingga 10%

Sebelumnya, ribuan buruh di seluruh Indonesia akan menggelar aksi serentak pada 28 Agustus 2025. Tuntutan utama mereka adalah kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.

Aksi ini dipimpin oleh Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang diketuai Said Iqbal.

"Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja termasuk KSPI merencanakan aksi serempak di seluruh Indonesia 38 provinsi 300 kabupaten kota lebih pada tanggal 28 Agustus 2025," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025).

Said mengatakan aksi akan berlangsung di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota. Di kawasan Jabodetabek, massa buruh akan berpusat di depan DPR RI dan Istana Kepresidenan Jakarta. KSPI memperkirakan sekitar 10 ribu buruh dari Jabodetabek akan turun ke jalan.

Aksi Buruh

"Untuk di Jabodetabek aksi di DPR RI aksi di DPR RI dan atau di Istana Kepresidenan Jakarta. Peserta aksi berasal dari Jabodetabek, jadi sekitar 10 ribu buruh dari Jabodetabek akan melakukan a," ujarnya.

Selain di ibu kota, aksi buruh juga direncanakan di sejumlah daerah industri dan provinsi besar lain. Puluhan ribu buruh di berbagai wilayah akan ikut serta, sehingga total peserta diperkirakan bisa mencapai ratusan ribu orang apabila semakin banyak serikat bergabung.

Daerah-daerah yang dipastikan ikut serta antara lain Serang (Banten), Bandung (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), Surabaya (Jawa Timur), Medan (Sumatera Utara), Banda Aceh, Batam (Kepulauan Riau), Lampung, Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Pontianak (Kalimantan Barat), Samarinda (Kalimantan Timur), Makassar (Sulawesi Selatan), hingga Papua, Maluku, Gorontalo, Morowali, Ambon, Ternate, Kupang, dan Mataram.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |