Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant Bank Jago

6 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening bank yang sudah lama tidak dipakai atau rekening dormant. Hal ini dilakukan karena banyak rekening tidak aktif yang disalahgunakan untuk melakukan kejahatan.

Jangan khawatir, dana Anda tetap aman. PPATK menjamin uang Anda tidak akan hilang. Pemblokiran ini hanya bersifat sementara sebagai upaya PPATK untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan dari berbagai kejahatan.

Sejumlah bank pun mengingatkan nasabahnya untuk menggunakan rekening secara aktif. Salah satunya adalah Bank Jago. Bank digital ini menghimbau para nasabah untuk mewaspadai status rekening dormant atau tidak aktif. Dikutip dari jago.com, Sabtu (2/8/2025, rekening Bank Jago dinyatakan dormant apabila tidak ada aktivitas transaksi selama 18 bulan berturut-turut.

Rekening dormant adalah status rekening yang tidak digunakan untuk aktivitas keuangan dalam jangka waktu tertentu. Dalam hal ini, Bank Jago menetapkan bahwa setiap rekening atau “Kantong” yang tidak menunjukkan aktivitas selama 18 bulan akan berstatus dormant.

Ketika status berubah menjadi dormant, nasabah tidak dapat melakukan transaksi keuangan seperti transfer antarbank, top-up dompet digital, maupun pembayaran tagihan. Selain itu, bagi pemilik akun Jago reguler, saldo di rekening dormant juga tidak akan mendapatkan bunga bulanan seperti biasanya.

Cara Mengaktifkan Kembali

Nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening atau Kantong dormant dengan cara sederhana, yaitu dengan menambahkan dana ke dalamnya, tanpa syarat minimal nominal. Setelah dana masuk, status rekening atau Kantong akan kembali aktif dan seluruh fitur akan berfungsi seperti semula.

Namun selama masih dalam status dormant, Kantong tidak dapat digunakan untuk melakukan pembayaran, tidak bisa menjadi sumber dana untuk fitur "Rencanakan" dan "Autosave", serta tidak dapat ditutup hingga statusnya diaktifkan kembali.

Bank Jago menghimbau nasabah untuk tetap melakukan transaksi berkala agar rekening tetap aktif. Aktivitas seperti menyetor dana, transfer ringan, atau memanfaatkan fitur autosave dapat membantu mencegah rekening menjadi dormant.

Nasabah Bank Jago juga dapat memanfaatkan fitur yang ditawarkan rekening Jago atau Jago Syariah aeperti Kantong (pengelolaan keuangan), investasi dan menabung darurat di Deposito Jago atau Deposito Syariah, Qris untuk pembayaran praktis non tunai, dan memanfaatkan ekosistme Bank Jago, atau menghubungkannya ke dompet digitalmu.

Dengan tetap menjaga aktivitas pada rekening, nasabah bisa terus menikmati fitur-fitur Bank Jago tanpa hambatan.

Untuk informasi lebih lanjut, kamu dapat mengakses website atau media sosial resmi Bank Jago.

Hasil Temuan PPATK, 150 Ribu Rekening Tampung Uang Kejahatan

Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisis lebih dari 1 juta rekening diduga terkait dengan tindak pidana. Hasilnya, dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150 ribu rekening menampung dana hasil tindak pidana atau kejahatan. Ini terungkap dari Analisis ataupun Hasil Pemeriksaan PPATK sejak tahun 2020.

"Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee, dimana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant, dan lebih dari 50.000 rekening tidak ada aktifitas transaksi rekening sebelum teraliri dana ilegal," ujar Koordinator Kelompok Substansi Humas, M. Natsir Kongah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Selain itu, PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran.

Celah Praktik Pencucian Uang

Ditemukan juga lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar. Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.

Dijelaskan pula, PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif (bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp. 428.612.372.321,00) tanpa ada pembaruan data nasabah. Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.

"Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut," jelas dia.

Celah

Untuk itu, PPATK mengambil langkah untuk menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan serta integritas sistem keuangan nasional, dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Data rekening diperoleh PPATK berdasarkan laporan dari perbankan.

"Langkah ini bukan tanpa alasan. PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya," tegas dia.

Dana pada rekening dormant di ambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukah pengkinian data nasabah). Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |