Liputan6.com, Jakarta - Dua bola matanya terbuka lebar, alisnya terangkat spontan, dan keringat dingin mulai muncul diiringi bulu kuduk yang berdiri. Begitulah ekspresi kaget Try saat melihat layar ponselnya — sebuah nomor tak dikenal mengirim pesan ancaman.
Ia memang tidak tahu siapa pengirim pesan itu. Namun, dugaannya langsung mengarah pada satu pihak: penagih utang dari pinjaman online (pinjol) ilegal yang sebulan lalu diaksesnya atas ajakan seorang kerabat. Saat itu, pria berusia 28 tahun ini keliru memahami sistem pinjaman dan mengira bisa lolos tanpa membayar tagihan.
Setelah jatuh tempo, ponselnya terus berdering, puluhan kali, dari berbagai nomor berbeda.
“Adminnya menelepon terus dan meneror ke kontak saya di HP dengan ancaman akan mengirim dokumentasi saya ke semua orang,” ungkap Try kepada Liputan6.com, Jumat (31/10/2025).
Rasa cemas semakin membuncah ketika seorang debt collector (DC) datang langsung ke rumahnya. Try khawatir anggota keluarganya akan terkena dampak dari perbuatannya sendiri. Momen itu menjadi titik balik bagi dirinya untuk berhenti terlibat dengan pinjol ilegal.
“Saya gelisah dan takut terhadap orang di sekitar saya, merasa cemas, dan sebagainya. Akhirnya saya memutuskan berhenti total dan tidak meminjam lagi ke mana pun,” ujarnya.
Kisah Try menjadi gambaran nyata betapa mudahnya akses ke pinjaman ilegal dapat berujung pada tekanan psikologis dan ancaman. Minimnya literasi keuangan membuat banyak masyarakat terjebak dalam jeratan pinjol ilegal yang memanfaatkan kebutuhan mendesak dan ketidaktahuan.
Kisah serupa ternyata juga pernah dialami Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. Tanpa sepengetahuannya, mantan sopir Friderica mencantumkan nomor pribadinya sebagai penjamin dalam pengajuan pinjaman online.
Masalah muncul ketika si sopir gagal membayar. Sejak itu, Friderica mendapat serangkaian pesan dan panggilan yang menagih utang bukan miliknya. Pengalaman tersebut menegaskan bahwa siapa pun, bahkan pejabat tinggi sekalipun, bisa menjadi korban praktik pinjol ilegal.
Pinjol Ilegal Salurkan Rp 260 Triliun
Angka mengejutkan muncul dari hasil riset Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Pinjol ilegal disebut telah menyalurkan hingga Rp 260 triliun, sementara seluruh anggota asosiasi resmi hanya sekitar Rp 80 triliun.
Perbandingan angka tersebut menunjukkan betapa besarnya “pasar” pinjaman online di Tanah Air. Ketua AFPI, Entjik S. Djafar, meminta otoritas seperti OJK hingga Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir semua pinjol ilegal tanpa bertele-tele.
“Mungkin lebih bagus langsung saja di-take down. Jadi tidak usah pakai jalur formal yang terlalu panjang. Terlalu panjang dan dia sudah makan banyak korban, baru kita take down,” ujar Entjik, Agustus 2025 lalu di Jakarta.
“Pertanyaannya, apakah borrower-borrower di pinjol ilegal itu bagus atau tidak? Sebagian bagus, prospek. Tapi karena literasi kita masih rendah, banyak masyarakat yang terjebak di sana. Jadi kita ingin mereka pindah ke jalan yang benar,” tuturnya.
Belasan Ribu Ditindak OJK
Kisah Try dan riset AFPI tampaknya direspons tegas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penindakan bersama kementerian dan lembaga terkait dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Langkah tersebut membuktikan OJK tidak tinggal diam. Sejak 1 Januari–24 Oktober 2025, tercatat 15.753 aduan terkait pinjol ilegal, dengan 1.556 entitas berhasil diblokir pada periode yang sama.
Tren pemblokiran pinjol ilegal sebagai bentuk perlindungan masyarakat meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Sepanjang 2017 hingga Oktober 2025, terdapat 11.166 entitas pinjol ilegal yang diblokir. Angka tertinggi tercatat pada 2024 dengan 2.930 entitas, lebih dari dua kali lipat dibanding tahun 2022 yang mencapai 698 entitas.
Friderica menegaskan pentingnya peningkatan literasi keuangan masyarakat. Mandat perlindungan konsumen dan masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal juga sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Dulu kalau bicara aktivitas keuangan ilegal, seperti pinjol atau investasi ilegal, belum ada ketentuan khusus yang mengatur. Sedangkan di UU P2SK Pasal 247 sudah ada mandat untuk menangani aktivitas keuangan ilegal, dengan denda hingga Rp 1 triliun dan hukuman penjara sampai 10 tahun,” jelas Friderica dalam rangkaian Festival Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) di Jakarta.
Pinjaman Daring Legal
OJK kini telah mengantongi 96 entitas perusahaan pemberi pinjaman daring legal yang terdaftar dan diawasi langsung. Masyarakat diimbau menggunakan daftar pinjol legal tersebut sebagai acuan sebelum mengajukan pinjaman.
Friderica juga menekankan pentingnya memilih entitas resmi. Meski dari sisi kecepatan tak sepraktis pinjol ilegal atau rentenir, proses pinjaman di lembaga legal lebih aman bagi nasabah.
Upaya peningkatan inklusi dan literasi keuangan terus dilakukan melalui berbagai program, salah satunya Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di berbagai wilayah, termasuk pedesaan.
“Kami berupaya mengejar ketertinggalan dengan memberikan edukasi dan inklusi ke masyarakat desa,” ujarnya.
Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk di pedesaan, dengan mengoptimalkan potensi ekonomi lokal.
“Terutama agar masyarakat terhindar dari akses keuangan ilegal — seperti pinjol ilegal, judi online, atau lintah darat,” tegas Friderica.
Perlu Jerat Pidana
Pemblokiran dan penanganan aduan terkait pinjol ilegal menjadi catatan positif, meski dinilai masih perlu diperkuat dengan tindakan hukum yang lebih tegas.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menilai perlu adanya jerat pidana terhadap pemilik pinjol ilegal.
“Yang patut ditunggu adalah penjeratan pidana terhadap pemiliknya. Saya yakin ada yang berdomisili di dalam negeri. Jeratan pidana akan lebih efektif,” ujarnya kepada Liputan6.com.
Huda juga mendorong penguatan edukasi publik, termasuk menutup arus promosi pinjol ilegal di media sosial.
“Pinjol ilegal biasanya beroperasi lewat media sosial dengan bantuan influencer. Harus ada pemidanaan terhadap entitas atau individu yang mengiklankan pinjol ilegal,” tegasnya.
Kisah Try hanyalah secuil dari gelapnya jalan Rp 260 triliun pinjaman ilegal yang beredar di masyarakat. Penindakan tegas OJK menjadi langkah penting, namun literasi dan inklusi keuangan tetap menjadi kunci utama agar masyarakat sadar akan bahaya dan risikonya.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2724885/original/043387900_1549782641-20190210-Pertamina-Turunkan-Harga-BBM-Angga1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2331275/original/020685000_1534336934-bkn_2-ok.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5399259/original/074859100_1761916005-Depositphotos_350271562_L.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1462300/original/040514200_1483611818-20170105-BBM-Naik-AY2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5399222/original/064691100_1761912385-HEPMIL_Media_Group.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4791173/original/049237900_1711985622-Pabrik_HPAL_Harita_Nickel.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5046335/original/040964400_1733910267-IMG_3332.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3337096/original/035251200_1609328704-20201230-Rupiah-Ditutup-Menguat-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5399024/original/044982600_1761902408-WhatsApp_Image_2025-10-30_at_15.36.34.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5398981/original/005991500_1761901608-in2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5398955/original/027960000_1761900814-WhatsApp_Image_2025-10-31_at_13.43.10.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5398806/original/085623900_1761897492-1000140689.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5398880/original/058103700_1761899580-WhatsApp_Image_2025-10-31_at_14.18.08_023eee24.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5398867/original/060113800_1761899448-1761834049738_original_Foto-1-33.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5398739/original/052472700_1761896254-publikasi_1761880745_69042aa98e625.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4632108/original/024253200_1698839347-20231101-Pelemahan-Daya-Beli-Masyarakat-Angga-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4881568/original/087545300_1719967244-fotor-ai-2024070373816.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5398556/original/076994400_1761889785-MoU_Tickrs_2.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5316269/original/095179300_1755230967-1000073188.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4103059/original/076150000_1658923818-Harga_emas_menguat_tipis-ANGGA_4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2053635/original/071518800_1522820303-20180404-BI-MER-AB2a.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4572281/original/057307700_1694504761-merve-sensoy-UEb7vAqYb4U-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3532289/original/028365400_1628161488-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1095897/original/096862700_1451317311-Gedung-PPATK-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5305552/original/006464400_1754356170-IMG-20250805-WA0000.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5252086/original/007300100_1749857885-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5303419/original/005458100_1754102666-1000012531.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3431559/original/018558900_1618622607-Ilustrasi_bank_jago_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4592086/original/067091100_1695951584-WhatsApp_Image_2023-09-29_at_8.27.22_AM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3181749/original/007438500_1594892571-20200716-Rupiah-6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5186932/original/075074000_1744629098-20250414-Harga_Emas_Batangan-AFP_5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5315930/original/011984600_1755179439-4a6f0e71-3a5a-4e3b-ab07-547e802acfa8.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5332516/original/077414500_1756509471-1000015044.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5274250/original/098410900_1751714621-1000010189.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4729966/original/074920500_1706586460-taro-ohtani-5T5zmIqs0AM-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3532280/original/085965300_1628161371-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5321249/original/062289700_1755667530-IMG-20250820-WA0003.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4065432/original/001612500_1656325087-WhatsApp_Image_2022-06-27_at_5.08.03_PM.jpeg)