Alasan PPATK Blokir Rekening Dormant, Ternyata Banyak Temuan Mencengangkan

14 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisis lebih dari 1 juta rekening diduga terkait dengan tindak pidana. Hasilnya, dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150 ribu rekening menampung dana hasil tindak pidana atau kejahatan. Ini terungkap dari Analisis ataupun Hasil Pemeriksaan PPATK sejak tahun 2020.

"Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee, dimana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant, dan lebih dari 50.000 rekening tidak ada aktifitas transaksi rekening sebelum teraliri dana ilegal," ujar Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Untuk itu, PPATK mengambil langkah untuk menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan serta integritas sistem keuangan nasional, dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Data rekening diperoleh PPATK berdasarkan laporan dari perbankan.

"Langkah ini bukan tanpa alasan. PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya," tegas dia.

Dana pada rekening dormant di ambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukah pengkinian data nasabah). Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank.

2.000 Rekening Milik Instansi Pemerintah Dormant

Selain itu, juga ditemukan juga lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar. Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.

Dijelaskan pula, PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif (bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp. 428.612.372.321,00) tanpa ada pembaruan data nasabah. Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.

"Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut," jelas dia.

Uang di Rekening Tiba-tiba Diblokir? PPATK Buka Suara

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan dana masyarakat di rekening pasif (dormant) yang dihentikan sementara tetap aman dan tidak hilang.

“Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” tulis PPATK dalam pengumumannya melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, dikutip Senin (28/7/2025).

PPATK menjelaskan bahwa penghentian sementara rekening dormant dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan. Hasil analisis menunjukkan banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk reaktivasi rekening secara masif untuk menampung dana hasil tindak pidana.

Salah satu yang rawan disalahgunakan yakni rekening dormant milik nasabah yang dikendalikan oleh pihak lain.

Oleh sebab itu, dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka PPATK melakukan penghentian sementara atas rekening dormant. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010.

Penghentian sementara transaksi juga bertujuan sebagai pemberitahuan kepada nasabah individu, ahli waris, ataupun nasabah korporasi bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di perbankan yang berstatus dormant.

“Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik,” tulis PPATK.

Blokir Sementara 28 Ribu Rekening Dormant

Diberitakan sebelumnya, PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Ivan, di Jakarta, Minggu (18/5).

Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal, seperti deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.

OJK Minta Bank Pantau Rekening Dormant

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant, agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.

Adapun hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD).

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |