Pencairan BSU Sampai Kapan? Ini Kendala dan Solusi Agar Dana Cepat Cair

9 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu program pemerintah yang dinantikan banyak pekerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan kabar terbaru pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Dia tengah mengusahakan pencairan BSU dilakukan lebih cepat.

"Kita usahakan (BSU cair lebih cepat), susah nanti kalau saya sampaikan nanti ditagih lagi," kata Yassierli pekan lalu. 

Berikut rincian progres distribusinya:

  • Tahap 1: 22,8%
  • Tahap 2: 13,99%
  • Tahap 3: 30,33%
  • Tahap 4: 15,49%.

Namun, tidak jarang muncul pertanyaan mengenai pencairan BSU sampai kapan, mengingat banyak penerima yang mengalami kendala. Dana bantuan ini seringkali tidak cair atau mengalami keterlambatan, menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja.

Kendala-kendala tersebut umumnya berkaitan dengan pemenuhan syarat penerima, masalah data rekening bank, serta isu teknis dan administrasi yang kompleks. Meskipun pemerintah menyalurkan BSU secara bertahap, pemahaman akan penyebab dan solusi menjadi krusial.

Liputan6.com merangkum berbagai masalah yang kerap dihadapi para penerima BSU dan langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk memastikan dana bantuan dapat diterima dengan lancar. Informasi ini penting bagi mereka yang masih menanti kejelasan mengenai status pencairan BSU mereka.

Tidak Memenuhi Syarat Penerima BSU

Penyebab utama BSU belum cair adalah ketidaksesuaian dengan kriteria penerima yang ditetapkan. Salah satu syarat krusial adalah batas gaji yang tidak melebihi Rp 3,5 juta atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Pekerja yang memiliki penghasilan di atas batas ini secara otomatis tidak memenuhi syarat.

Selain itu, keaktifan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal tiga bulan sebelum batas waktu yang ditentukan juga menjadi prasyarat. Pekerja yang tidak memenuhi durasi keaktifan ini akan kesulitan mendapatkan BSU. Penerima bantuan sosial lain seperti PKH juga tidak memenuhi syarat ganda untuk menerima BSU.

Pekerja yang berstatus sebagai pegawai di instansi pemerintahan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga tidak termasuk dalam kategori penerima BSU. Hal ini karena program BSU ditujukan bagi pekerja di sektor swasta yang terdampak. Oleh karena itu, penting untuk memahami seluruh kriteria kelayakan sebelum mengharapkan pencairan.

Untuk mengatasi kendala ini, penerima diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan. Memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi adalah langkah awal yang paling penting sebelum mempertanyakan pencairan BSU sampai kapan.

Masalah Data Rekening Pekerja

Kendala lain yang sering menghambat pencairan BSU adalah masalah pada data rekening bank pekerja. Nomor rekening yang tidak aktif, diblokir, atau salah input dapat menyebabkan dana tidak dapat ditransfer. Kesalahan penulisan nama atau nomor rekening yang tidak sesuai dengan KTP juga menjadi penyebab umum.

Selain itu, rekening yang tidak sesuai dengan bank penyalur yang ditunjuk, yaitu bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BSI), juga menjadi penghalang. Beberapa kasus menunjukkan rekening yang nonaktif atau dormant sehingga dana dialihkan ke kantor pos. Proses e-KYC yang belum dilakukan juga bisa menunda transfer dana.

Masalah data rekening ini memerlukan perhatian serius dari penerima. Data yang tidak sinkron antara yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan data bank dapat memperlambat proses verifikasi dan pencairan. Hal ini seringkali menjadi alasan utama mengapa banyak yang bertanya pencairan BSU sampai kapan.

Jika masalah data rekening ditemukan, penerima disarankan untuk segera menghubungi bank penyalur atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Perbaikan data rekening harus dilakukan sesegera mungkin. Pastikan rekening aktif dan merupakan rekening di salah satu bank Himbara untuk kelancaran proses pencairan.

Masalah Administrasi dan Teknis Lainnya

Selain syarat dan rekening, masalah administrasi dan teknis juga kerap menjadi penyebab lambatnya pencairan BSU. Data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan yang belum lengkap atau tidak sinkron, seperti NIK, tanggal lahir, nama, atau alamat yang tidak sesuai dengan data Dukcapil, dapat menghambat proses.

Proses verifikasi yang masih berjalan di Kemnaker atau bank penyalur juga menjadi faktor penundaan. Terkadang, sistem mengalami kelebihan beban (overload) karena jumlah penerima yang sangat banyak, sehingga proses menjadi lambat. Adanya nama ganda dalam database dengan NIK yang sama juga memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Penting untuk diingat bahwa penyaluran BSU tidak dilakukan secara serentak, melainkan bertahap. Ini berarti meskipun Anda sudah lolos verifikasi, mungkin perlu bersabar menunggu giliran pencairan. Penundaan akibat antrean pencairan yang besar adalah hal yang lumrah dalam program berskala nasional ini.

Penerima disarankan untuk secara berkala mengecek status BSU melalui situs resmi Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id) atau BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id), atau melalui aplikasi JMO. Pastikan data pribadi Anda akurat dan sesuai dengan Dukcapil.

Bagi yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau rekeningnya bermasalah, pencairan melalui PT Pos Indonesia menjadi solusi utama. Cukup datang ke kantor pos terdekat dengan membawa KTP dan barcode dari aplikasi Pospay, atau NIK jika tidak memiliki ponsel. Selalu waspada terhadap penipuan dan hanya percayai informasi dari sumber resmi pemerintah.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |