Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 berkurang 1 juta orang setelah proses verifikasi. Penyaluran yang sempat tersendat kini dikebut, termasuk lewat layanan PT Pos yang dibuka hingga malam.
Jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 mengalami penurunan signifikan dari target awal.
Yassierli menyebutkan, setelah melalui proses verifikasi, hanya sekitar 16 juta pekerja yang dinyatakan layak menerima bantuan tersebut. Angka ini turun dari target semula sebanyak 17,3 juta orang.
“Setelah sudah kita verifikasi, ternyata (jumlah pekerja yang laik mendapatkan BSU) adalah sekitar 16 juta (orang). Saya lupa persisnya berapa,” ujar Yassierli dikutip dari Antara, Rabu (23/7/2025).
Yassierli menambahkan bahwa hingga saat ini, realisasi penyaluran bantuan telah mencapai lebih dari 85 persen dari total target. Namun, ia tak menampik adanya kendala dalam distribusi, terutama untuk penyaluran yang dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
“Yang agak lama (penyaluran melalui) Pos. Tapi, teman-teman di PT Pos sudah buka bahkan di hari Sabtu dan Minggu, (dengan jam layanan) sampai pukul 21.00,” katanya.
Penyaluran BSU tahun ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker No. 10 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut dijelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan subsidi upah.
Kriteria penerima BSU mencakup:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025;
- Menerima gaji atau upah maksimal sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Bantuan yang diberikan berupa subsidi sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, dengan total bantuan Rp600 ribu yang disalurkan sekaligus.
Mekanisme dan Jalur Pencairan BSU Tahap 4
Proses pencairan BSU Tahap 4 dirancang untuk menjangkau penerima secara efisien melalui berbagai saluran. Mayoritas penerima akan menerima dana mereka melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN). Ini memastikan aksesibilitas bagi sebagian besar pekerja yang memiliki rekening di bank-bank tersebut.
Khusus bagi pekerja yang berdomisili di Provinsi Aceh, penyaluran BSU dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Kebijakan ini mengakomodasi kekhususan wilayah Aceh yang menerapkan sistem perbankan syariah. Sementara itu, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank-bank tersebut atau rekeningnya tidak aktif, PT Pos Indonesia menjadi solusi utama.
Pencairan melalui PT Pos Indonesia memanfaatkan sistem barcode yang dapat diakses melalui aplikasi Pospay. Penerima hanya perlu datang ke kantor pos terdekat dengan membawa dokumen identitas dan barcode yang telah diunduh untuk melakukan penarikan dana. Metode ini memastikan bahwa bantuan tetap dapat diakses oleh pekerja yang mungkin memiliki keterbatasan akses perbankan konvensional.
Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat ketat bagi para calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Kriteria ini dirancang untuk menjangkau pekerja yang benar-benar membutuhkan dukungan finansial di sektor formal. Calon penerima wajib memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan agar dapat menerima pencairan BSU Tahap 4.
Berikut adalah daftar lengkap syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
- Memiliki gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayahnya.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Tidak sedang menerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Bekerja di sektor formal dan terdaftar di perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah dalam program ini.
Pemenuhan syarat-syarat ini menjadi kunci utama agar pekerja dapat masuk dalam daftar penerima BSU. Verifikasi data dilakukan secara cermat oleh pihak terkait untuk menghindari duplikasi bantuan dan memastikan distribusi yang adil. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk memastikan data diri mereka telah terdaftar dengan benar di sistem yang relevan.
Cara Mudah Cek Status Penerima BSU
Bagi para pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 4, pemerintah telah menyediakan beberapa saluran resmi untuk pengecekan status. Kemudahan akses informasi ini bertujuan agar penerima dapat memantau proses pencairan BSU Tahap 4 mereka tanpa kesulitan. Penting untuk selalu menggunakan sumber informasi yang valid dan terpercaya.
Dua cara utama untuk mengecek status penerima BSU adalah melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan situs BPJS Ketenagakerjaan. Untuk situs Kemnaker, Anda dapat mengakses https://bsu.kemnaker.go.id (atau alamat terbaru yang mungkin diperbarui). Cukup masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda dan kode keamanan (captcha) yang tertera untuk melihat notifikasi status Anda secara langsung.
Alternatif lain adalah melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun alamat situsnya mungkin bervariasi, informasi terkini mengenai pengecekan status BSU biasanya tersedia di sana. Hingga pertengahan Juli 2025, sekitar 8,3 juta pekerja dari total 17,3 juta yang berhak telah menerima BSU, dan pencairan akan terus berlanjut hingga tahap ke-5 bagi yang belum menerima. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan penyaluran BSU dan hanya mengandalkan saluran resmi untuk informasi.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Belum Menerima BSU?
Jika Anda adalah salah satu pekerja yang merasa berhak menerima BSU namun belum menerimanya pada saat itu, ada beberapa langkah yang seharusnya dapat dilakukan. Penerima BSU pada periode tersebut dapat mengecek status kepesertaan dan pencairan melalui situs resmi Kemnaker, yaitu kemnaker.go.id.
Pada situs tersebut, Anda bisa memasukkan data diri untuk mengetahui status penerimaan dan informasi pencairan.
Selain itu, jika terdapat kendala atau pertanyaan lebih lanjut terkait BSU, penerima dapat menghubungi call center Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan pada saat program tersebut masih aktif.
Saluran komunikasi ini disediakan untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang mungkin timbul selama proses pencairan.