Dua Proyek Hunian ASN IKN Dilelang Berskema KPBU, Daftar di Sini

3 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka lelang pengadaan Badan Usaha Pelaksana (BUP) dua proyek hunian aparatur sipil negara (ASN) IKN dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Lokasinya berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Proses lelang proyek KPBU untuk dua hunian ASN yang digarap dengan prinsip ramah lingkungan dan efisiensi tinggi tersebut berlangsung 13 November 2025 hingga 8 Januari 2026.

"Proses lelang hunian ASN IKN dibuka melalui platform digital investasi Investara (https://investara.ikn.go.id/home)," ujar Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Sudiro Roi Santoso melansir Antara, Rabu (19/11/2025).

Dua proyek strategis yang ditawarkan melalui skema KPBU tersebut, antara lain pembangunan 109 rumah tapak ASN di wilayah perencanaan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) 1B dengan nilai investasi sekitar Rp2,8 triliun, mencakup unit hunian bertipologi 390 meter persegi beserta fasilitas pendukungnya.

Kemudian pembangunan delapan menara (tower) rumah susun ASN di wilayah perencanaan KIPP 1A dengan nilai investasi sekitar Rp2,7 triliun, mencakup unit bertipologi 190 meter persegi beserta fasilitas penunjang.

Lelang dengan skema KPBU merupakan langkah nyata dalam memperluas skema pembiayaan pembangunan IKN, jelas dia, menggunakan mekanisme pengembalian investasi berupa pembayaran ketersediaan layanan, serta memperoleh fasilitas penjaminan pemerintah.

"Pengembalian investasi dan penjaminan pemerintah secara bersama antara Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII," tambahnya.

Target Proyek 2 Tahun

Kedua proyek tersebut dilaksanakan dengan model desain, bangun, keuangan, operasikan, pelihara, transfer (design, build, finance, operate, maintain, and transfer/DBFOMT), menurut dia, yang menekankan sinergi antara pemerintah dan sektor swasta untuk mempercepat penyediaan hunian yang berkualitas di IKN.

Pembangunan rumah tapak ASN di KIPP 1B ditargetkan berlangsung selama dua tahun masa konstruksi diikuti masa pengoperasian dan pemeliharaan selama delapan tahun, PT Intiland Development Tbk, ditetapkan sebagai pemrakarsa melalui Surat Persetujuan Prakarsa Nomor B.317/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025.

"Sebagai bentuk kompensasi, PT Intiland Development Tbk, memperoleh tambahan nilai sebesar 10 persen," ungkapnya.

Proyek pembangunan delapan menara rumah susun ASN di KIPP 1A, memiliki masa konstruksi selama satu tahun tiga bulan, serta masa pengoperasian dan pemeliharaan selama 10 tahun.

Proyek tersebut diinisiasi PT Nindya Karya (Persero) yang ditetapkan sebagai pemrakarsa melalui Surat Penetapan Pemrakarsa Nomor B.316/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025, dengan bentuk kompensasi yang sama yaitu penambahan nilai 10 persen, demikian Sudiro Roi Santoso.

Iklim Investasi

Otorita IKN komitmen menciptakan iklim investasi transparan, kompetitif, dan berkelanjutan, diharapkan menjadi contoh nyata kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mewujudkan hunian ASN yang modern, nyaman, serta mendukung konsep kota hutan dan hijau yang diusung IKN.

Lelang dua proyek hunian ASN menandai langkah penting dalam mewujudkan kota masa depan yang inklusif dan berdaya saing, kata dia.

Otorita tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor terhadap visi besar IKN sebagai kota hijau, cerdas, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |