Bunga KUR Flat 6% untuk Semua Pelaku Usaha Sektor Produktif Tanpa Batasan Frekuensi Akses Kredit Usaha Rakyat

57 minutes ago 1

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus memperkuat pembiayaan usaha produktif sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi instrumen utama dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM agar semakin berdaya saing dan mampu meningkatkan kapasitas usaha. Seiring hal itu, pemerintah pun menetapkan bunga flat untuk KUR.

Hingga menjelang akhir 2025, realisasi penyaluran mencapai Rp 240,09 triliun atau 83,77% dari target Rp 286,61 triliun. Dana tersebut telah mengalir kepada 4,07 juta pelaku UMKM dengan tingkat kredit bermasalah (NPL) yang tetap terjaga rendah di level 2,18% per 31 Oktober 2025.

"Kinerja KUR tahun ini menunjukkan konsistensi yang baik. Target debitur baru mencapai 99,96% dengan 2,34 juta pelaku usaha, sementara debitur graduasi yang naik kelas bahkan mencapai 1,17 juta debitur. Ini membuktikan KUR tidak hanya memberikan akses pembiayaan, tapi benar-benar mendorong usaha produktif untuk tumbuh dan naik kelas," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, seperti dikutip dari laman ekon.go.id, Jumat (21/11/2025).

Sejalan dengan penguatan perekonomian dari sisi produksi, penyaluran KUR ke sektor produksi juga mencatat kinerja impresif dengan porsi 60,7%, melampaui target 60%.

Pemerintah menegaskan komitmen untuk meningkatkan peran KUR dalam mendukung penguatan rantai pasok domestik dan penciptaan lapangan kerja. Hingga akhir tahun 2025, diperkirakan penyaluran KUR mampu mendorong penyerapan sekitar 20 juta tenaga kerja, yang menunjukkan bahwa setiap satu debitur KUR berpotensi meningkatkan penyerapan tenaga kerja rata-rata empat orang.

Arah Kebijakan KUR 2026

Untuk menjawab kebutuhan pembiayaan usaha produktif yang terus berkembang, Pemerintah menetapkan arah kebijakan KUR 2026 dengan target penyaluran sebesar Rp 295 triliun atau disesuaikan dengan kecukupan anggaran. Target penyaluran sektor produksi juga ditingkatkan menjadi minimal 65% dari total penyaluran.

“Kami buka akses KUR secara penuh dengan suku bunga flat 6% untuk semua pelaku usaha sektor produktif tanpa batasan frekuensi akses KUR. Dengan tanpa pembatasan frekuensi akses pembiayaan murah ini, tidak ada alasan lagi bagi UMKM Indonesia untuk tidak naik kelas dan bersaing," ujar Menko Airlangga.

Adapun relaksasi kebijakan yang sedang difinalisasi khususnya untuk penerima KUR kriteria tertentu antara lain: (i) penetapan suku bunga/marjin KUR sebesar 6% flat per tahun; dan (ii) penghapusan batasan frekuensi akses KUR.

Jaga Kualitas Penyaluran KUR

Kebijakan ini direncanakan memperluas relaksasi yang sebelumnya hanya berlaku bagi sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan (4P) menjadi mencakup industri pengolahan, konstruksi, manufaktur, dan seluruh sektor ekonomi kegiatan produksi lainnya.

Untuk menjaga kualitas penyaluran KUR, Pemerintah tetap akan mendistribusikan target debitur baru KUR dan debitur graduasi KUR kepada masing-masing penyalur KUR.

Sejalan dengan penguatan ekosistem pembiayaan produktif, Pemerintah juga memperkenalkan beberapa inovasi pembiayaan, termasuk skema KUR berbasis kekayaan intelektual (KI) yang memungkinkan KI digunakan sebagai agunan tambahan.

Pada 2026, penyaluran KUR berbasis KI di sektor ekonomi kreatif ditargetkan mencapai Rp 10 triliun guna mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan startup berbasis aset tak berwujud.

Perluas Manfaat Program Kredit Lainnya

Sebagai tindak lanjut dari amanat Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM tersebut, Tim Teknis Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM akan merumuskan revisi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2025. Sebelum berlakunya revisi peraturan tersebut, penyaluran kredit program tahun 2026 mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Selain KUR, Pemerintah turut memperluas manfaat kredit program lainnya sebagai bagian dari ekosistem pembiayaan nasional. Kredit Alsintan telah disalurkan sebesar Rp 59,11 miliar kepada 84 debitur dan diproyeksikan mendorong penyerapan 168 tenaga kerja.

Sementara itu, Kredit Program Perumahan (KPP) yang baru diluncurkan mencatat penyaluran Rp 492,13 miliar kepada 245 debitur, dengan potensi penyerapan 1.225 tenaga kerja.

Pengungkit Pertumbuhan Ekonomi

Untuk 2026, Pemerintah menargetkan peningkatan signifikan pada penyaluran kredit program tersebut. Plafon Kredit Alsintan ditingkatkan hingga Rp 300 miliar, KIPK ditargetkan mencapai Rp 500 miliar, dan KPP hingga Rp 36 triliun untuk mendukung program Tiga Juta Rumah. Kebijakan ini mempertegas fokus Pemerintah dalam memperkuat basis produksi, mendorong industrialisasi, serta meningkatkan daya saing nasional.

"Ekosistem kredit program Pemerintah terus kami perkuat dan perluas untuk menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat,” ujar Menko Airlangga.

Ia menambahkan, KUR mendorong usaha produktif tumbuh, Kredit Alsintan memodernisasi pertanian, KIPK menghidupkan kembali industri padat karya, dan KPP mewujudkan kepemilikan rumah layak.

“Dengan kebijakan yang tepat dan pelaksanaan yang konsisten, kami yakin program-program ini akan terus menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan,” kata Menko Airlangga. 

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |