Apindo Sebut Penetapan Upah Sektoral Harus Mengacu Perkembangan Usaha

3 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penetapan upah sektoral tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Penetapan upah harus menyesuaikan dengan perkembangan usaha di sektor usaha tersebut.

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto menyampaikan, penetapan nilai alfa dalam formula upah sektoral perlu ditelisik secara detail. Pertumbuhan sektor usaha harus menjadi salah satu acuannya.

"Dalam penetapan upah minimum sektoral, kita dunia usaha mengusulkan agar nilai alfa yang ditetapkan dengan mempertimbangkan sektor mana yang tumbuh dan tidak," kata Darwoto dalam Konferensi Pers, di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

"Karena sektor ini kan artinya sektor itu kalau tumbuh mungkin bisa diterapkan pada sektor. Tapi kalau sektor itu tidak tumbuh, sama-sama ya enggak mungkin diterapkan upah minimum sektoral," ia menambahkan.

Darwoto menegaskan, usulan Apindo ini bertujuan untuk menjaga daya saing di masing-masing sektor tersebut. Misalnya, sektor padat karya yang sensitif terhadap kenaikan biaya tenaga kerja, seperti upah.

Dia turut mengusulkan adanya evaluasi terhadap sektor usaha yang perlu ditetapkan upah minimum. "Kami berharap juga pemerintah memberikan guidance yang jelas bagaimana penetapan sektor ke depan. Langkah ini diharapkan dapat memastikan agar kebijakan pengupahan, upah minimum sektor dilaksanakan lebih transparan, objektif, dan sesuai dengan kondisi real dunia usaha," beber dia.

Upah Minimum Ditentukan Per Provinsi

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penetapan upah minimum tidak bisa ditetapkan setara secara nasional. Namun, perlu diterapkan berdasarkan perkembangan ekonomi daerah dan sektor usaha masing-masing.

Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani menyampaikan, penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam porsi pengupahan perlu mengacu pada data Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS).

"Hal ini untuk menjaga agar kebijakan pengumpahan itu tetap adil, transparan dan mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya," kata Shinta dalam konferensi pers, di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |