Pedagang Daging Tak Lagi Mogok Jualan, Ini Alasannya

2 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Para pedagang daging yang sebelumnya mogok jualan telah kembali menjajakan dagangannya. Para pedagang mengakui telah mendapat solusi dari pemerintah mengenai stok daging nasional.

Ketua Umum Jaringan Pemotong dan Pedagang Daging Indonesia, Asnawi menyampaikan para pedagang sudah kembali berjualan di pasar-pasar. Diakuinya, memang para pedagang sebelumnya mogok berjualan.

"Aktivitas penjualan daging pulih kembali pasca aksi demo libur berdagang 3 hari, cukup libur 1 hari saja dengan adanya respon pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk kepentingan semua pihak dalam mengamankan pasokan, ketersediaan dan stabilitas harga komoditas daging sapi," kata Asnawi saat dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (24/1/2026).

Dia turut mengimbau para pedagang untuk mulai berjualan setelah adanya solusi. Surat edaran yang diterbitkannya pada 22 Januari 2026 itu ditujukan ke para pemotong dan pedagang daging dalam jaringan JAPPDI.

Adapun, telah ditemukan solusi setelah asosiasi menyambangi Kantor Kementerian Pertanian. Hasilnya, disepakati harga daging yang masuk ke rumah potong atau feedlot Rp 55.000 per kilogram berlaku sejak 22 Januari 2026.

"Seluruh RPH/TPH, pelaku usaha bandar jagal, para pelaku pedagang daging eceran di pasar-pasar se-Jabodetabek wajib beraktivitas kembali mulai malam ini dan tidak ada lagi aksi mogok libur berdagang," imbaunya dalam surat tersebut.

Solusi

Menteri Pertanian/Andi Amran Sulaiman memastikan harga daging sapi stabil pada ramadan dan Lebaran Idulfitri 2026. Amran tak segan menindak pelanggaran harga yang membuat daging sapi mahal di pasaran.

Pemerintah sepakat mematok Rp 55.000 per kilogram (kg) sapi hidup ke tempat potong hewan. Adapun HAP tingkat produsen dan HAP tingkat konsumen untuk daging ruminansia telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024. HAP tingkat produsen sapi hidup ditetapkan di Rp 56.000 sampai Rp 58.000 per kg.

"Kami cek, masih di bawah HAP. Rp 55.000 per kilogram. HAP-nya Rp 56.000 per kilogram. Kalau ada aku temukan di antara (pemegang kuota impor sapi/kerbau bakalan) 700 ribu ekor, ini perusahaannya 80 perusahaan, aku temukan (melanggar HAP), aku cabut izinnya," kata Amran, mengutip keterangan resmi, Sabtu (24/1/2026).

Harga Daging

Sementara HAP tingkat konsumen untuk daging sapi segar/chilled paha depan Rp 130.000 per kg, segar paha belakang Rp 140.000 per kg, paha depan beku Rp 105.000 per kg, dan daging kerbau beku Rp 80.000 per kg.

"Selama kami masih menteri, tidak akan mungkin dia masuk lagi, (untuk) bisa impor. Kita ini sudah berbaik melayani, kami ini pelayan rakyat. Kami melayani semua. Melayani konsumen, melayani produsen, melayani semua. Ini perintah Bapak Presiden. Stabilkan harga. Titik," ungkap Amran.

Dalam Proyeksi Neraca Pangan Daging Sapi/Kerbau per 6 Januari 2026, proyeksi ketersediaan stok secara nasional sampai Idulfitri di Maret mendatang masih mencukupi. Stok awal tahun 2026 berada di 41,7 ribu ton. Kemudian produksi dalam negeri ditambah hasil potong sapi/kerbau bakalan impor selama 3 bulan nanti dapat mencapai 125,2 ribu ton. Sementara estimasi realisasi impor Januari sampai Maret 18,5 ribu ton.

Pedagang Daging Sepakat

Terpisah, Ketua Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI) Wahyu Purnama mengaku bersyukur setelah adanya komitmen harga daging sapi hidup Rp 55.000 per kg. Ia mengatakan jika terdapat pelaku usaha feedlotter yang tidak menerapkan itu, agar dapat dilaporkan sesegera mungkin.

"Alhamdulillah (sudah) ketemu angka, di angka timbang hidup, timbang faktur Rp 55.000 sampai ke Lebaran dan Insya Allah sapi itu tidak akan di kuota. Kalau sampai itu terjadi, tolong laporkan kepada saya dan saya akan langsung melaporkan ke pemerintah," ungkap Wahyu.

Senada, Ketua Umum Jaringan Pemotong dan Pedagang Daging Indonesia (JAPPDI) Asnawi mengungkapkan hal serupa. Ia mendukung langkah pemerintah ini sepenuhnya dan siap melaporkan apabila terjadi anomali di lapangan.

"Jika ada pengusaha feedlot yang memberikan harga timbang hidup di atas Rp 55.000 tersebut, silahkan melaporkan kepada kami dengan bukti dan data yang lengkap untuk kami teruskan kepada Bapak Menteri Pertanian," tambah dia.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |