Waspada Diembargo Negara Lain, Industri Pertahanan Indonesia Harus Mandiri

2 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Kemandirian industri pertahanan bukan sekadar agenda teknis pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista), melainkan bagian integral dari strategi menjaga kedaulatan, keamanan nasional dan posisi tawar Indonesia ditengah dinamika geopolitik global.

Pemerintah saat ini memegang peran sentral dalam penguatan industri pertahanan nasional. Perannya tidak terbatas sebagai regulator tetapi juga sebagai perencana kebutuhan strategis, pembeli utama dan fasilitator ekosistem industri pertahanan.

Posisi ini penting karena tanpa keberpihakan negara, industri pertahanan tidak akan memiliki kepastian pasar untuk tumbuh.

Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan melalui kebijakan industri pertahanan dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah berupaya menyelaraskan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan kemampuan industri dalam negeri. Ini dilakukan agar pengadaan tidak hanya memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga memperkuat kapasitas produksi nasional.

"Pada saat yang sama, pemerintah mendorong agar industri pertahanan, baik BUMN maupun swasta tidak berhenti pada fungsi perakitan. Arah kebijakannya adalah mendorong penguasaan teknologi, peningkatan kualitas SDM dan penguatan rantai pasok dalam negeri secara bertahap dan berkelanjutan," ujar Khairul Fahmi, Jumat (23/1/2026).

Tantangan utama industri pertahanan Indonesia saat ini adalah memastikan bahwa kemandirian tidak berhenti pada tingkat perakitan.

UU Industri Pertahanan secara eksplisit mengamanatkan penguasaan teknologi, penguatan rantai pasok dalam negeri serta peningkatan kualitas SDM sebagai tujuan jangka panjang.

Dalam konteks ini, kebijakan offset dan alih teknologi yang diatur dalam berbagai peraturan turunan harus bersifat substansial. Praktik alih teknologi yang bersifat administratif tanpa transfer pengetahuan dan kemampuan produksi inti bertentangan dengan semangat undang-undang dan tidak memberikan nilai strategis bagi pertahanan nasional.

Selain itu, menurut Khairul Fahmi, dibutuhkan insentif fiskal dan nonfiskal, termasuk kemudahan perizinan, dukungan riset dan kebijakan pengembangan SDM. Kebijakan alih teknologi dan offset juga harus dirancang substansial, tidak sekadar administratif.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |