Freeport Siap Ajukan Perpanjangan Izin Tambang, Pemerintah Buka Opsi Tambahan Saham

2 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Freeport-McMoRan Inc. (FCX) menyatakan akan mengajukan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) pada 2026. Pengajuan ini akan dilakukan setelah perusahaan merampungkan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) pada 2025.

“Dengan rampungnya fasilitas pengolahan hilir (smelter) PTFI pada 2025, FCX dan PTFI melanjutkan diskusi dengan pemerintah Indonesia untuk perpanjangan hak operasi,” tulis FCX dalam laporan kinerja dikutip dari Antara, Jumat (23/1/2026).

Saat ini, Freeport memegang IUPK hingga tahun 2041. Untuk memastikan keberlanjutan operasional tambang berskala besar setelah periode tersebut, perpanjangan izin menjadi langkah strategis yang disiapkan perusahaan.

“PTFI mempersiapkan permohonan perpanjangan izin yang diharapkan mencakup masa pakai sumber daya, (permohonan) akan diajukan pada 2026,” tulis FCX.

Pengajuan perpanjangan IUPK ini menjadi bagian dari rencana jangka panjang Freeport dalam menjaga kesinambungan produksi mineral di Indonesia, sekaligus sejalan dengan komitmen hilirisasi yang telah diwajibkan pemerintah melalui pembangunan smelter.

Mempertahankan Kepemilikan Saham

Seiring dengan rencana perpanjangan izin tersebut, PT Freeport Indonesia juga menyiapkan sejumlah langkah lanjutan. Perusahaan berencana melakukan eksplorasi tambahan, memulai kajian pengembangan lanjutan, serta memperluas berbagai program sosial di sekitar wilayah operasi tambang.

Dalam laporan tersebut, FCX juga menegaskan rencana kepemilikan sahamnya di PTFI. “FCX berharap mempertahankan kepemilikan sahamnya sebesar 49 persen (terhadap PTFI) hingga 2041 dan akan melepas saham PTFI untuk BUMN pada awal 2042,” kata FCX.

Dengan skema tersebut, porsi kepemilikan saham FCX di PTFI diperkirakan akan berada di kisaran 37 persen setelah 2041. Adapun mayoritas saham PTFI saat ini dimiliki oleh Indonesia melalui holding BUMN pertambangan.

Sebelumnya, pemerintah telah menyampaikan rencana untuk memperpanjang kontrak izin tambang PT Freeport Indonesia selama 20 tahun hingga 2061. Perpanjangan ini akan melampaui kontrak yang berlaku saat ini hingga 2041.

Langkah tersebut didasarkan pada proyeksi cadangan dan produksi mineral Freeport yang diperkirakan mencapai puncaknya pada 2035.

Peningkatan Kepemilikan Saham

Produksi Freeport diproyeksikan tetap optimal seiring dengan pengelolaan tambang yang kini sepenuhnya beralih ke metode tambang bawah tanah. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam membuka ruang perpanjangan kontrak jangka panjang.

Dalam perkembangan terbaru, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait peluang peningkatan kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia. Peningkatan tersebut berpotensi melampaui rencana awal sebesar 10 persen.

Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah masih melakukan negosiasi lanjutan dengan Freeport terkait skema perpanjangan kontrak operasi tambang, termasuk pembahasan struktur kepemilikan saham.

Negosiasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat posisi Indonesia dalam pengelolaan sumber daya alam strategis, sekaligus memastikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara dari keberlanjutan operasi tambang Freeport di Papua.

Ke depan, hasil pembahasan perpanjangan IUPK Freeport diproyeksikan menjadi salah satu isu penting di sektor energi dan sumber daya mineral nasional.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |