Nusron Wahid Cabut Semua Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

7 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memberikan perkembangan terkini mengenai kasus sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Tangerang, Banten. Menurut Nusron Wahid, SHGB dan SHM di lokasi pagar laut Tangerang yang sebelumnya sudah terbit, akan dibatalkan secara menyeluruh.

"Ending-nya semua sertifikat yang di luar garis pantai ending-nya dibatalkan," kata Nusron, dikutip dari Antara, Rabu (5/2/2025).

Dirinya mengakui proses pembatalan sertifikat kepemilikan pagar laut tersebut tidak mudah, karena berpotensi diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski demikian, ia memastikan pembatalan sertifikat akan tetap berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Pembatalan sertifikat itu tidak gampang, tapi tetap kita lakukan. Kenapa tidak gampang? Karena setiap proses pembatalan itu berpotensi di-challenge," kata dia pula.

Menurut dia, esensi dari proses ini bukan dapat dibatalkan secepatnya dalam waktu singkat, melainkan memastikan setiap tindakan berdasarkan aturan yang berlaku.

"Tapi kalau cepet-cepet kemudian tidak prudent dan ada proses yang dilampaui, nanti malah kita kalah di pengadilan, repot," katanya.

Pihaknya sudah melakukan pembatalan sertifikat kepemilikan di laut Tangerang sebanyak 50 unit.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan bahwa pagar laut di Kabupaten Tangerang mengakibatkan sedikitnya 3.888 orang nelayan merugi senilai Rp 24 miliar terhitung sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025.

"Dari jumlah bahan bakar yang bertambah antara 4-6 liter solar per hari, hasil tangkapan berkurang, (dan) kerusakan kapal hingga minimal (kerugian) itu angkanya adalah Rp24 miliar," ujar Fadli saat konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin 3 Februari 2025.

Fadli menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat Kecamatan Kronjo pada 28 November dan 2 Desember 2024 mengenai keberadaan pagar laut itu.

Kemudian, pada 5 Desember 2024, Ombudsman Banten dan anggota Ombudsman RI mengecek pagar laut tersebut. Ombudsman lalu melakukan pemeriksaan dokumen, kunjungan lapangan, mendengar keterangan ahli dari Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University, serta memanggil para pihak terkait.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |