Liputan6.com, Jakarta Tahun 2025 menjadi tahun penuh peluang bagi putra-putri Indonesia yang ingin mengabdi pada negara. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) resmi membuka pendaftaran rekrutmen TNI untuk tiga jalur utama: Bintara Prajurit Karier (PK), Tamtama PK, dan Calon Taruna Akademi Militer (AKMIL).
Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi rekrutmen TNI AD http://rekrutmen-tni.mil.id, sehingga calon peserta diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan panitia rekrutmen. Proses rekrutmen ini menjanjikan kesempatan emas untuk berkarier di lingkungan militer yang terhormat.
Pendaftaran untuk Calon Taruna AKMIL telah dibuka sejak 3 Maret hingga 17 April 2025, sementara informasi lebih lanjut mengenai jadwal pendaftaran Bintara dan Tamtama PK dapat diakses melalui situs resmi. Diharapkan para calon peserta untuk selalu memantau situs resmi tersebut untuk mendapatkan informasi terbaru dan akurat. Ingat, proses pendaftaran ini sepenuhnya gratis, dan waspadalah terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan panitia rekrutmen. Segera laporkan jika menemukan indikasi penipuan ke Koramil terdekat atau Makodim.
Kesempatan berkarir di TNI AD bukan hanya sekadar pekerjaan, melainkan panggilan jiwa untuk mengabdi kepada negara. Proses seleksi yang transparan dan adil menjamin bahwa setiap calon peserta memiliki kesempatan yang sama.
Dengan bergabung bersama TNI AD, Anda tidak hanya akan mendapatkan karier yang terhormat, tetapi juga kesempatan untuk mengembangkan diri dan berkontribusi dalam menjaga kedaulatan NKRI. Jangan lewatkan kesempatan emas ini, segera daftarkan diri Anda dan jadilah bagian dari keluarga besar TNI AD!
Gaji Prajurit TNI
Besaran gaji TNI dan telah di atur di dalam PP No 6 tahun 2024 yang telah berlaku sejak berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Berikut adalah besaran gaji pokok TNI, dikutip dari Antara, Jumat (7/3/2025).
1. Golongan I (Tamtama)
- Prajurit II/Kelasi II: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
- Prajurit I/Kelasi I: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
- Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000
- Kopral II: Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000
- Kopral I: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
- Kepala Kopral: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700