Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keternagakerjaan Yassierli resmi mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ada kategori yang ditentukan termasuk formula hitungan besaran THR-nya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait THR bagi pekerja swasta, BUMN dan BUMD. Menaker Yassierli juga mengacu pada aturan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dalam hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Pemberian THR juga berlaku untuk pekerja atau buruh harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Bagi pekerja atau guru yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah," kata Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Sementara itu, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Artinya besarannya berikan secara prorata.
Formulanya, jumlah masa kerja dibagi dengan 12 (jumlah bulan dalam satu tahun) dikalikan dengan besaran upah 1 bulan. Hasilnya, adalah besaran THR yang perlu diberikan perusahaan kepada pekerja tersebut.
"Perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja atau guru tentu lebih baik dari peraturan perundang-undangan yang saya sebutkan," ucapnya.
Yassierli bilang, perusahaan bisa mengacu pada perjanjian antara perusahaan dan pekerja jika terdapat besaran THR yang sudah ditetapkan. Dengan demikian, perusahaan bisa memberikan THR lebih dari ketentuan yang diatur dalam Permenaker 6/2016.
"Maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh di perusahaan dilaksanakan sesuai dengan PK, PP, PKB atau kebiasaan yang telah berlaku tersebut," ujar dia.
Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD dilakukan maksimal 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2025. Pembayaran juga tidak boleh dicicil.
Hal tersebut juga telah tertuang dalam surat edaran yang duterbitkan Yassierli. Dia menegaskan, pembayaran THR ke para pekerja atau buruh harus dilakukan sebelum lebaran 2025.
"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," tegas Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Tidak Boleh Dicicil
Dia juga meminta perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD untuk tidak mencicil pembayaran THR tersebut. Dia menegaskan perusahaan harus taat kepada aturan yang ditetapkan.
"THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," pintanya.
Surat edaran mengenai THR ini juga telah disebar ke seluruh kepala daerah. Termasuk kepada gubernur dan walikota atau bupati di seluruh wilayah.
"Pada hari ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian tenjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan agar disampaikan kepada Bupati, Wali Kota di wilayah provinsi masing-masing," paparnya.
Prabowo Jelaskan Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN, TNI-Polri, hingga Pensiunan
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, hingga Pensiunan dicairkan mulai 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pemerintah pada Juni 2025 atau saat tahun ajaran baru sekolah.
"THR akan dibayar 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu bulan Juni tahun 2025," jelas Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Dia menyampaikan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 diberikan kepada 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Prabowo.
"THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ujarnya.
Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
ASN Daerah
Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat. Namun, disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," ungkap Prabowo.
Dia menuturkan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat. Khususnya, dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri, di mana pun sedang bertugas," pungkas Prabowo.