Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan segera merilis peta jalan perdagangan karbon antar sektor industri. Guna mendukung program ketahanan energi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.
"Kemenperin dalam waktu dekat akan mengeluarkan peta jalan dan kebijakan terkait dengan perdagangan karbon antar industri," ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam sesi temu media di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Adapun, kebijakan itu selaras dengan langkah Prabowo yang telah meresmikan pengoperasian dan pembangunan 55 proyek energi baru terbarukan (EBT) secara serentak di 15 provinsi, beberapa waktu lalu.
Untuk itu, Kemenperin mendorong sektor industri turut meningkatkan efisiensi industri, seraya menggenjot agar pelaku industri yang terlibat dalam program diversifikasi energi terus tumbuh, dan bisa mencapai target kemandirian energi nasional.
"Kemenperin juga mendorong agar industri hijau selalu tumbuh. Tidak hanya pada penggunaan input bahan baku ramah lingkungan, tapi juga produk-produk yang ramah lingkungan," imbuh Febri.
"Melalui program industri hijau, kita harap ekosistem industri akan semakin kuat. Tidak hanya pada sisi input produksi, tapi juga sisi teknologi, akses pasar terutama pasar internasional, yang banyak mensyaratkan produk hijau," tuturnya.
Target 9 Subsektor Ikut Perdagangan Karbon di 2027
Sebelumnya, Kemenperin menargetkan sembilan subsektor industri untuk bisa ikut dalam perdagangan karbon pada 2027. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi menjelaskan, sembilan sektor tersebut yakni semen, tekstil, baja/logam, pulp dan kertas, keramik dan kaca, makanan dan minuman, pupuk, alat transportasi, dan sektor kimia.
"Paling cepat 2027, karena perlu data inventory minimal 2 tahun," kata Andi, dikutip dari Antara.
Dikatakannya, untuk mewujudkan hal tersebut pihaknya memerlukan data seberapa besar batas-batas emisi yang mampu dicapai oleh masing-masing sektor. Mengingat tiap subsektor industri memiliki perbedaan.
Perlu Kolaborasi Lintas Instansi
Menurut Andi, Kemenperin tidak bisa melakukannya secara sendiri, perlu kolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mengakselerasi hal tersebut, sehingga penurunan emisi (dekarbonisasi) di sektor industri bisa dilaksanakan sesuai dengan target Enhanced-Nationally Determined Contribution (E-NDC) sebanyak 912 juta ton pada 2030.
Lebih lanjut, ia menyampaikan pihaknya bertekad untuk mempermudah skema administrasi dari laporan industri domestik melalui pelaporan di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
"Jadi, kami ingin industri ini tidak terlalu banyak pekerjaan administratif membuat laporan segala macam, cukup satu kali laporan ke SIINas," terang dia.