Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pemanfaatan teknologi digital bukan hanya sebatas untuk pemasaran daring (online), melainkan juga menjadi bagian penting dalam proses hilirisasi usaha kecil.
Asisten Deputi Bidang Produksi dan Digitalisasi Usaha Kecil Ali menyampaikan, digitalisasi harus dimaknai sebagai instrumen untuk meningkatkan efisiensi produksi, manajemen rantai pasok, hingga sistem traceability produk yang kini menjadi standar global.
"UMKM Go Digital selama ini sering dipersepsikan hanya sebatas pencatatan keuangan dan pemasaran online. Padahal, digitalisasi juga berperan vital dalam memperkuat hilirisasi, mulai dari pencatatan produksi, distribusi bahan baku, sampai memastikan produk kita memenuhi standar internasional," kata Ali, Sabtu (13/9/2025).
Ia juga mengakui tantangan digitalisasi UMKM masih besar. Mulai dari rendahnya literasi digital, keterbatasan investasi alat produksi, hingga kebutuhan pendampingan teknis yang berkelanjutan.
Oleh karena itu, Kementerian UMKM menekankan pentingnya membangun ekosistem digital yang inklusif dan kolaboratif, melibatkan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, serta komunitas pengusaha UMKM.
"Saat ini mayoritas UMKM masih mengandalkan peralatan manual atau semi-manual, sehingga produktivitasnya rendah. Melalui teknologi digital, kita ingin mendorong percepatan hilirisasi agar produk UMKM memiliki nilai tambah yang lebih tinggi," ujar Ali.
Siapkan Platform Digital
Dalam implementasinya, Kementerian UMKM juga sedang menyiapkan sebuah platform digital berbasis Public-Private Partnership yang akan bersinergi dengan LLP-KUKM (SMESCO) sebagai Badan Layanan Umum Kementerian UMKM.
Platform ini ditujukan untuk memberikan akses yang lebih luas, meningkatkan efisiensi, sekaligus mendorong UMKM naik kelas.
"Harapan kami, platform ini dapat menjadi tulang punggung bagi ekosistem digital UMKM yang inklusif dan kolaboratif, sehingga para pelaku usaha kecil bisa lebih mudah mengakses teknologi, meningkatkan kualitas produk, dan memperluas pasar," pungkas Ali.
OJK Siapkan Skema Khusus Pembiayaan UMKM
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat berencana mengeluarkan ketentuan baru yang meminta Lembaga Jasa Keuangan memberikan kebijakan dan skema khusus dalam produk pembiayaan UMKM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan regulasi ini diharapkan bisa menekan hambatan struktural yang selama ini dihadapi pelaku usaha kecil.
"Dalam upaya untuk senantiasa mendorong kemudahan akses pembiayaan bagi sektor UMKM, melalui ketentuan yang akan diterbitkan dalam waktu dekat, OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk memberikan kebijakan dan skema khusus dalam produk pembiayaan UMKM," kata Dian dalam RDKB Agustus, ditulis Minggu (7/9/2025).
Adapun OJK mencatat pada Juli 2025, kredit tumbuh 7,03 persen yoy atau Rp 8.043,2 triliun. Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi sebesar 12,42 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 8,11 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja tumbuh 3,08 persen yoy.
Sektor Ekonomi
"Ditinjau dari kepemilikan, kredit dari kantor cabang bank asing tumbuh paling tinggi yaitu sebesar 9,90 persen yoy," ujarnya.
Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 9,59 persen, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 1,82 persen, di tengah upaya perbankan yang berfokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM.
Jika dilihat berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit ke beberapa sektor tercatat tumbuh tinggi secara tahunan mencapai double digit. Sektor pertambangan dan penggalian tercatat tumbuh 18,31 persen, sektor pengangkutan dan pergudangan tumbuh 22,25 persen dan aktivitas jasa lainnya tumbuh 28,92 persen.
Kinerja Perbankan Lainnya
OJK mencatat Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 7,00 persen yoy atau Rp9.294 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 10,72 persen, 5,91 persen, dan 4,84 persen yoy.
Likuiditas industri perbankan pada Juli 2025 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing 119,43 persen dan 27,08 persen, masih di atas threshold masing-masing 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 205,26 persen.
"Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,28 persen dan NPL net 0,86 persen. Loan at Risk (LaR) relatif stabil, tercatat 9,68 persen. Rasio LaR tercatat stabil seperti di level sebelum pandemi," ujarnya.